Parimo-radaristana.com Polres Parigi Moutong Provinsi Sulawesi tengah berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) rokok Illegal dari berbaga...
Parimo-radaristana.com
Polres Parigi Moutong Provinsi Sulawesi tengah berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) rokok Illegal dari berbagai merek yang beredar Dikabupaten Parimo.
Kapolres Parimo AKBP Jovan,J,Sumual mengatakan dalam ekspose Konfrensi Pers di Aula Gedung polres Parimo bersama Wartawan Senin,15/1/2024.
Dia mengatakan pada hari ini kami mengekpose perkara tentang penjualan barang yang tidak dilekati pita cukai,barang ini dalam bentuk rokok.
Rokok ini kata Kapolres hanya sebagian dipasang pita cukai dan ada juga dipasang pita cukai,barang rokok ini beredar di wilayah kabupaten Parigi Moutong khususnya di kecamatan Ampibabo.
Dia menjelaskan jika ada ditemukan oleh petugas kami yang ada dilapangan kami akan melakukan penindakan.
Adapun rincian barang bukti yang amankan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) adalah :
1. 775 bungkus rokok 68 Bold
2. 299 bungkus rokok Lexus Bold
3. 828 bungkus Lexus Ice
4.133 bungkus rokok GAN
5. 155 bungkus rokok Rocker
6. 277 bungkus rokok Zeez
7. 134 bungkus rokok Storm
8.25 bungkus rokok Monas
9. 90 bungkus rokok Jeep The
10. 43 bungkus rokok GBold
11. 271 bungkus rokok Jeep Mint
12. 26. bungkus rokok F1
13. 100 bungkus rokok PAJERO
14. 143 bungkus rokok Big Ban
15. 90 bungkus rokok Martell
16. 60 bungkus rokok merek OTO
17. 18 bungkus rokok 423
18. 4 bungkus rokok Nduno
19. 1 bungkus rokok Jiva
20. 650 bungkus rokok potensa
21. 14 bungkus rokok Pandemas
22. 200 bungkus rokok 68 Biru
23. 1 unit R2 merek Yamaha N-Max warnah biru dengan nomor polisi DW 3777 OS
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu ketentuan pasal 54 Undang -Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
"Setiap orang yang menawarkan,menyerahkan,menjual,atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 ( dua ) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Rencana tidak lanjut berdasarkan pasal 1 angka 15 Undang -Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai'' Pejabat bea dan cukai adakah pegawai direktorat jendralbea dan cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini",maka proses selanjutnya akan kami limpahkan kepada kantor pengawasan dan pelayanan TMP -C ( Tipe Madya Pabean ) Pantoloan untuk melakukan proses selanjutnya.
SIDIK
COMMENTS