Polman Radaristana.com- Dua orang yang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu sabu ditangkap Satnarkoba Polres Polman.Dua pelak...
Polman Radaristana.com-
Dua orang yang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu sabu ditangkap Satnarkoba Polres Polman.Dua pelaku ditangkap setelah polres Polman menerim laporan dari Masyaraka
Pelaku pertama(LP 2) ditangkap adalah Jy umur 56 Tahun Warga Desa Bungi,Kecamatan Dua Panua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel),penangkapan 1/1/2024 di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman
Kapolres Polman AKBP. Anjar Purwoko dalam pless releasenya, menjelaskan,kronoligis penangkapan Jy, berawal dari laporan Masyarakat adanya pengiriman barang ke Kabupaten Polman yang diduga narkotika jenis sabu,setelah menerima informasi tersebut, satnarkoba langsung bergerak cepat menuju keperbataaan Kabuparen Pinrang dan Polman, tepatnya Desa Paku ke Kecamatan Binuang untuk melakukan operasi kendaraan yang melintas, utamanya kendaraan roda dua yang berasal dari luar Polman Sulbar
"Setelah melihat kendaraan roda dua yang lewat dan mencurigakan,sambung Kapolres, Satnarkoba melakukan pembuntutan, pengendara roda dua tersebut hingga di Desa Rea,petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan,petugas menemukan 2 saset plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu sabu berat kotor 1,59 gram
Dari hasil introgasi di tempat kejadian perkara(TKP)tersangka mengaku membeli barang dari Kabupaten Pinrang seharga Rp. 2 juta dan akan diantarkan ke Polman,namun pelaku(tersangka) tidak mengetahui nama orang tempat ia peroleh(dibeli)dan begitu juga tidak menceritan nama orang yang akan diantarkan,selanjutnya,palaku(tersangka) langsung dibawa ke Polres Polman untuk diperiksa lebih lanjut. ", pungkas Anjar Purwoko.
AKBP. Anjar Purwoko,lanjut menjelaskan terkait penangkapan kedua(LP 3)yang terjadi di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali,12/1/2024,pelaku inisial DM umur 29 Tahun
Kronologis penangkapan, juga berawal dari laporan Masyarakat, terkait adanya dugaan pengguna sabu sabu di Kelurahan Pekkabat, Satnarkoba langsung menuju ketempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dirumah yang diduga tempat melakukan menggunakann barag haram tersebut
Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan disejumlah tempat dirumah yang diduga tempat memakai barang haram itu,dalam penggeledahan petugas menemukan 16 pipet bening dan 2 saset plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,65 gram, barang haram tersebut ditemukan dikamar mandi yang disembunyikan didalam tempat sabung cuci merk Daiya .", terang Kapolres Polman. Skr)
COMMENTS