Polman Radaristana. Com- Kejaksaan Negri Polewali telah menahan mantan kepala Unit pelaksana Tekhnis Daerah(UPTD) ,Pada Dinas Pekerjaan um...
Polman Radaristana. Com-
Kejaksaan Negri Polewali telah menahan mantan kepala Unit pelaksana Tekhnis Daerah(UPTD) ,Pada Dinas Pekerjaan umumu dan penataan ruang Kabupaten Polewali Mandar(Polman)inisial MD
MD ditahan karna diduga melakukan penyelewengan Dana sewa alat berat Tahun 2019 hingga 2021 senilai Rp. 973 Juta lebih.Penyidik kejaksaan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MD sebagai tersangka,tersangka sebelumnya menjabat sebagai kepala UPTD pada Dinas PUPR Polman,namun dimutasi ke Badan Kesbang Pol, MD dijadikan tersangka saat bekerja dan bertugas di Badan Kesbang Pol
Pelaksana harian Kasintel Kajari Polman sekaligus kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Polman, Syamsu Gunawan menjelaskan,Sesuai perhitungan kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.tersangka telah merugikan negara senilai 973 juta rupiah lebih
Dalam kasus tersebut, tersangka berperan menyewakan alat berat tanpa adanya perjanjian. Kemudian sebahagian hasil sewa alat berat tersebut tidak disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Polman Selama tiga tahun berturut-turut mulai 2019 hingga 2021.
"Hasil sewa alat berat digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dengan alasan tersangka sewanya sebahagian digunakan memperbaiki alat berat ini." Terang PLH Kasintel Kejari Polman,Rabu, 17 Januari 2024.
DiJelaskan,pihaknya telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Hal itu dilakukan untuk mendalami apakah ada penambahan tersangka terbaru atau hanya tersangka (SDM) saja dalam kasus korupsi sewa alat berat. Dari 20 orang saksi yang telah diperiksa,diantarnya bendahara penerimaan Dinas PUPR pemerintah Kabupaten Polman dan Kepala Dinas.
PLH kasintel, sambungnya,dalam kasus tersebut alat berat ini disewakan ke masyarakat, bahkan ke luar daerah Sulawesi Barat seperti ke Malili, Luwu Timur dan Danau Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.Tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara", pungkas PLH Kasintek Kejari Polman. Skr.
COMMENTS