Kayong Utara-Radar Istana Aktifitas galian tanah timbun diduga tidak mengantongi ijin beroperasi di Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hili...
Kayong Utara-Radar Istana
Aktifitas galian tanah timbun diduga tidak mengantongi ijin beroperasi di Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Menerima informasi dari warga bahwa di desanya ada aktifitas penambangan tanah galian di duga tanpa ijin.
Awak media Radar Istana, bersama Berita Kompas turun kelapangan guna melakukan investigasi pada sabtu 3 pebruari 2024.
Berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan dilapangan, ditemukan adanya aktifitas penimbunan di pelabuhan milik PT Duadja seluas 2 hektar lebih menurut keterangan petugas yang bekerja.
Adapun tanah timbunan tersebut diambil di lokasi kuari milik Alin (warga setempat).
Setelah di konfirmasi, pemilik lokasi mengatakan,
"Masalah ijin lokasi,atau ijin galian C saya tidak paham Bang, itu urusan nya sama Pak Iwan.
Atau saya bawa Abang nemui Aldi aja supaya jelas", ucap Alin.
Ketika dikonfirmasi,Aldi mengatakan,
"Terkait penimbunan pelabuhan milik PT Duadja, saya hanya urus masalah operasional aja, misalnya armada butuh BBM, atau biaya operasional, dan lain nya yang menyangkut pekerjaan dilapangan, untuk masalah ijin dan sebagainya Abang tanya ke Pak Iwan aja, karena dia yang urus",jelas Aldi (3/2/24).
Pada senin, 5 pebruari 2024,awak media pun mendatangi Kepala Bidang Bagian Perijinan PTSP Kayong Utara, menurut keterangan Mikrat, ST,
"Masalah Perijinan Galian C itu adanya di Propinsi,dan kami disini hanya melakukan pendampingan aja jika ada pemberitahuan kepada kami,dan Terkait masalah yang dipertanyakan tersebut, kami sama sekali tidak mengetahui karena hingga saat pihak perusahaan tersebut belum pernah menyampaikan kepada kami terkait aktifitas galian tersebut", ungkap Mikrat.
Selanjutnya tim investigasi media bergegas menemui Iwan guna minta keterangan, setelah ketemu Iwan pun menjelaskan,
"Penimbunan Pelabuhan PT Duadja tersebut itu saya Bang", kata Iwan
" Masalah perijinan belum ada,saya udah tanya ke propinsi,dan pihak propinsi hayaa buat aturan aturan nya saja,
Untuk penimbunan kami ada bayar pajak ke daerah yang besaran nya berdasarkan kubikasi tanah", jelas Iwan.
(AKP).
COMMENTS