Polman Radaristana.Com- Ketidak hadiran Pejabat Bupati Polman Ilham Borahima mengikuti Rapat dengan pendapat(RDP)di DPRD Kabupaten Polman,Se...
Polman Radaristana.Com-
Ketidak hadiran Pejabat Bupati Polman Ilham Borahima mengikuti Rapat dengan pendapat(RDP)di DPRD Kabupaten Polman,Senin 18/3/2024, dengan pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)yang bergabung di komunitas Lintas kerjasama(Lingkar)dengan termohon Pemerintah kabupaten Polewali Mandar(Polman),Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar)
Rapat dengar pendapat(RDP)tersebut terkait lambatnya PJ Bupati Polman Ilham Borahima mengembalikan,mengaktifkan kembali Ir.Andi Bebas Mangga Zali sebagai sekretaris Daerah Kabupaten Polman setelah diberhentikan dari jabatan nya Bupati Polman 2 Periode Andi Ibrahim Masdar beberapa Bulan yang lalu
Pemberhentian Andi Bebas Mangga zali dari jabatan nya sesuai surat keputusan(SK)tertanggal 7 Januari 2024 yang ditanda tangani Andi Ibrahim Masdar
PJ.Bupati Polman Ilham Borahima,ketika dikonfirmasi diruang pola Kantor Bupati,Selasa 19/3 ditundanya RDP kemarin di PRD kerena tidak adanya saya diruang Aspirasi tempat berjalan nya sidang kemarin,itu ketua II DPRD Polman Amiruddin,SH harus bertanggungjawab,karena kemarin saya datang di DPRD sesuai jadwal undangan komisi II,Yakni jam 02 siang,namun Wakil Ketua II H.Amiruddin,SH meminta saya pulang
"Amiruddin meminta saya pulang dengan alasan bisa diwakili Asisten II yang sekaligus PLH Sekda Polman Dr.Agusnia Hasan Sulur,apalagi jam 02 siang kemarin kata Amiruddin Kesaya belum ada anggota komisi I yang hadir,jadi kalau RDP ditunda karena ketidak adanya saya diruang rapat,ya H.Amiruddin harus bertanggungjawab",pungkas PJ.Bupati Polman.
Ilham Borahima tambahnya,belum dikembalikannya Andi Bebas Mangga Zali dari jabatan Sekda Polman,karena masih ada proses KSN yang belum lengkap,yang belum gkap itu karena pihak KSN diduga tidak mengetahui kalau A.Bebas telah pensiun atas terbitnya SK Pemberhentian tersebut,namun ketika ada surat dari KSN menyebutkan SK pemberhentian tersebut batal maka kami akan segerah
"Ya,yang belum lengkap itu belum belum adanya surat dari KSN yang menyebutkan SK pemberhentian A.Bebas Mangga Zali batal,olehnya itu Kabag Hukum Pemda Polman saya suruh ke KSN untuk mengurusi itu",jelas Ilham Borahima.(Skr).
COMMENTS