Polman Radaristana.Com- Polres Kabupaten Polewali Mandar(Polman),Polda Sulawesi Barat(Sulbar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka ka...
Polman Radaristana.Com-
Polres Kabupaten Polewali Mandar(Polman),Polda Sulawesi Barat(Sulbar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dana insentif santunan kematian tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2023 dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes)Kabupaten Polman,Provinsi SSulawesi Barat(Sulbar).
Kapolres Polman, melalui Kasat Reskrim, AKP M Reza Pranata kepada sejumlah Media diruang kerjanya,Senin,07/05,menjelaskan,kasus dugaan korupsi dana insentif santunan kematian pada tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2022 telah merugikan uang negara sebesar Rp700 juta.
Dari tiga orang tersangka yakni,inisial,SE selaku Tim Verifikator Covid-19 di Dinas Kesehatan, SR adalah Kepala Puskesmas Campalagian, Periode Maret-Agustus 2020, dan HR Kepala Puskesmas Campalagian periode Agustus 2020 hingga 2023.
Penetapan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran atau pemberian insentif atau santunan kematian tenaga kesehatan Covid-19 yang di kelola Dinas Kesehatan pada tahun 2020.Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 8.135.364.000
Kasus ini ditindak disidik Polres Polman sejak tahun 2022 sesuai LP 20222,namun penetapan tersangka baru dilakukan pekan lalu,yakni,Kamis,02/05/2024,Modus yang dilakukan para tersangka tersebut,dengan mengusulkan besaran anggaran penggunaan dana insentif Covid-19, namun tidak sesuai penggunaannya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang Undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi junto Undang Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang 31 tahun 99 pasal 55.
Dimana pasal 2 ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pasal 3 pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta dan maksima Rp 1 miliar.( Skr)
COMMENTS