Radar Istana.Jakarta Pusat - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono membuka Rapat Kerja Forum Kerja Sama Daerah Mitra Pr...
Radar Istana.Jakarta Pusat -
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono membuka Rapat Kerja Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (Raker FKD-MPU) ke-24 Tahun 2024, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (17/5). Pada forum tersebut, Sekda Joko menyoroti beberapa permasalahan yang tengah dihadapi. Salah satunya, sinergi pemerintah daerah untuk mengelola ketahanan pangan yang berkelanjutan.
"Tema ‘Sinergi Pemerintah Daerah Mitra Praja Utama dalam Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan dan Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan’ sangat relevan dengan isu aktual yang dihadapi oleh pemerintah daerah anggota MPU, selain isu administrasi kependudukan dan upaya menuju kota global," ujarnya.
Melalui Raker FKD-MPU, Sekda Joko menyampaikan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) sepuluh provinsi anggota FKD-MPU dapat merumuskan kebijakan bersama dalam menanggulangi isu ketahanan pangan. Hal ini mengingat sebagian besar anggota FKD-MPU memiliki kontribusi besar dalam menyediakan stok kebutuhan pangan nasional.
Tidak hanya itu, ia juga menilai, permasalahan pendataan dan administrasi kependudukan yang belum terpadu kerap dihadapi oleh pemerintah daerah anggota FKD-MPU. "Dukungan dan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, sangat dibutuhkan terkait pelayanan perpindahan penduduk. Sehingga, data kependudukan menjadi lebih akurat dan penggunaan APBD untuk fasilitas bantuan sosial lebih tepat sasaran," ungkapnya.
Sebagai bahan pertimbangan dalam menangani isu administrasi kependudukan, Sekda Joko memaparkan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan beberapa rekomendasi, yaitu peniadaan proses persetujuan Flag K (Freeze) data penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri, mengingat data tersebut adalah hasil laporan lurah dan petugas di lapangan. Lalu, diperlukan ketentuan tambahan mengenai jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan keahlian/keterampilan bagi calon warga pendatang. Jika pendatang tidak memenuhi ketentuan tambahan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal. Kemudian, dalam satu alamat tempat tinggal, hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga Kartu Keluarga (KK).
Sekda Joko juga menyebut, komitmen dan sinergi yang telah terjalin di antara 10 provinsi anggota FKD-MPU perlu dioptimalkan, baik melalui Kesepakatan Bersama maupun Perjanjian Kerja Sama. Sehingga, ke depannya, diharapkan seluruh anggota mampu menjadi katalis pembangunan.
"Mari manfaatkan forum ini untuk berbagi gagasan dalam rangka penyusunan kebijakan, merancang roadmap program kerja sama daerah MPU tahun 2025-2029, yang dapat diintegrasikan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Forum ini juga diharapkan menjadi wadah penyelarasan langkah Jakarta dan anggota FKD-MPU lainnya menjadi kota global sekaligus mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045," tandasnya.
(Zulham Daeng)
COMMENTS