TANGGAMUS,,radaristana.com,, LAMPUNG,- Sebanyak 293 Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus menerima surat keputusan (SK) perpanjangan...
TANGGAMUS,,radaristana.com,, LAMPUNG,-
Sebanyak 293 Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala Pekon.
SK diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan berlangsung di Gedung Islamic Kota Agung kabupaten Tanggamus , Rabu (4/7/2024).
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala pekon berdasarkan keputusan Bupati Tanggamus tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Pekon.
Adapun masa jabatan Kepala pekon terpilih periode 2019 , masa tugasnya akan berakhir pada Tahun 2027, lalu Kakon masa jabatan 2021 akan diperpanjang hingga Tahun 2029, serta kakon masa jabatan 2022 sampai Tahun 2030.
"Kepala Pekon yang telah ditambah masa jabatannya ini diharapkan mampu menjaga amanah yang telah diberikan oleh negara dengan sebaik-baiknya.
Perpanjangan yang dilakukan ini adalah amanah undang undang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun,” ungkap Pj Bupati Irsan Mulyadi.
Secara normatif jabatan Kepala Pekon sebelumnya hanya 6 Tahun namun setelah berlakunya uu nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan Kepala pekon diperpanjang menjadi 8 Tahun.
Pj Bupati Irsan Mulyadi,, menilai perpanjangan masa jabatan Kepala Pekon sangat efektif bagi para Kepala pekon dalam menuntaskan program kerja diwilayahnya masing-masing.
"Agar Kepala Pekon mampu mempercepat akselerasi pembangunan desanya dan berharap jabatan yang diemban tidak disia-siakan dan dapat digunakan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga yang ada di wilayahnya," beber Pj Bupati Mulyadi Irsan,,
Pj Bupati Mulyadi Irsan berharap agar para Kepala Pekon yang baru saja diperpanjang masa jabatannya menggunakan kesempatan tersebut untuk memajukan Desanya.
(Lukman)
COMMENTS