Polman,Radaristana- Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD)Metrologi Legal Kabupaten Polewali Mandar(Polman)Imbau Masyarakat Pemilik Alat Ukur,...
Polman,Radaristana-
Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD)Metrologi Legal Kabupaten Polewali Mandar(Polman)Imbau Masyarakat Pemilik Alat Ukur, Takar, dan alat timbang yang kapasitas di atas 50 kilogram agar segera melakukan tera atau tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Ismail, ST., M.Si, menyampaikan, bahwa kegiatan tera dan tera ulang ini penting untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran,serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam setiap transaksi perdagangan.
Adapun alat yang dimaksud,antara lain,
•Alat ukur, seperti meter kain.Alat takar, seperti pompa ukur BBM di SPBU. Alat timbang, seperti timbangan jembatan, AMP, timbangan emas elektronik, timbangan sentisimal, serta timbangan pegas dengan kapasitas di atas 50 kg, dan jenis lainnya", jelas Ismail, ST.,M, Si, Selasa, 02/02/2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh Masyarakat yang memiliki alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan tetap memenuhi standar kemetrologian sehingga tercipta transaksi yang adil, jujur, dan transparan", harapnya.
Masyarakat atau pelaku usaha yang memiliki alat tersebut diminta untuk segera melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui tautan/link yang telah disediakan sebelum pelaksanaan tera atau tera ulang", ujar nya.
Ia juga menegaskan bagi Masyarakat yang memiliki alat ukur dan timbangan dimaksud agar memenuhi kepatuhan terhadap kewajiban tera/tera ulang, karena itu merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Polman", tegas nya.

COMMENTS