Radar Istana - Warga yang merasa haknya di serobot Perusahaan sawit mendatangin Kantor Radar Istana Kutai Timur,melaporkan kalau lahan ke...
Radar Istana -
Warga yang merasa haknya di serobot Perusahaan sawit mendatangin Kantor Radar Istana Kutai Timur,melaporkan kalau lahan kebunnya yang seluas 59.859 m2 di serobot sejak Tahun 2012 dengan membawah Legalitas berupah SPPT yang di terbitkan oleh Kepala Desa Pulau Miang pada Tgl.18 April 2012, dan saya pelajari juga surat dari pihak PT.KLK secara administrasi sudah tidak benar, Lahan warga didalam wilayah administrasi RT.01 Surat Perusahaan berada dalam wilayah RT.03 sudah jelas berada dalam wilayah yang berbeda.
Saya selaku wartawan masih penasaran akhirnya saya mempelajari Surat Perusahaan yang dianggap documen rahasia perusahaan dan saya mencurigai ada pemalsuan sebuah Tanda Tangan Ketua RT 03 akhirnya saya turun ke daerah Pulau Miang temui Ketua RT 03 untuk melakukan klarifikasi,Ketua RT.03 dengan tegas membenarkan kalau Tanda Tangannya di palsukan,dan Perusahaan PT.KLK melakukan penanaman sawit di luar Izin HGU dan ini Pihak Kepolisian sudah mengetahui tapi tidak ada penindakan untuk menegakkan Hukum di wilayah Hukum Polres Kutai Timur, terhadap Perusahaan yang melanggar aturan.
Radar Istana Kutim
Sahbuddin
Kabiro

COMMENTS