Pandeglang - Radaristana.com Menanggapi beredarnya berita dugaan penyalahgunaan dana BLT-DD yang rancu karena adanya pengalihan nama pene...
Pandeglang - Radaristana.com
Menanggapi beredarnya berita dugaan penyalahgunaan dana BLT-DD yang rancu karena adanya pengalihan nama penerima bantuan berdasarkan Musdes sus di Desa Idaman Kc,Patia Kb, Pandeglang BANTEN
Melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp messenger Doni Selaku ketua DPMPD Kb,Pandeglang, "Ya Ya setelah di konfirmasi ada dua bulan yg blm di bagikan ke masyarakat dan saya sampaikan agar segera di bagikan dia bilang akan di bagikan sore ini berikut visualnya sebagai laporan
Masih ungkap Doni esok harinya, "Sekarangg lagi penyaluran di desa idaman pak Data blm ada di kami tp laporan lewat media poto ya ke salah satu kasi yang saya tugaskan Laporan secara tertulis blm kami sampaikan sy udh menegur dan memerintahkan untuk segera di bayarkan yg blm di salurkan dan laporan ke kasi saya sebagai progres dia dan bukti dia yg janji akan menyalurkan dan kami pantau lewat kecamatan.
"Obi hambali selaku operator desa sat rapat muspika Kc,Patia dan juga awak media, "Begini dari Dua bulan BLT-DD yang baru tersalurkan karena adanya pengalihan sesuai diadakannya terlebih dahulu Musdesus yang mengarah kepada Permendes no 7 dan juga peraturan baru no 10 karena melihat masyarakat masih banyak yang belum mendapat bantuan kita kordinasi dengan k Deni selaku pendamping tapi harus berdasarkan musdes sus yang kami lakukan tanpa di hadiri pihak muspika dan pihak manapun tapi kita konfirmasi melalui undangan itu
Masih ungkapnya, "Dan melakukan pembagian kepada KPM karena ada 70 karena ada ( 6 ) bulan akhirnya kan kita bagi untuk bulan ke 4 / 5 /6 itu kepada 35 KPM dan bulan 7 / 8 / 9 kepada 35 totanya 70 KPM dengan nama yang berbeda dengan penerima BLT-DD awal tidak ada penerima selama 6 bulan kita cuma membagikan 3 bulan Rp.600,000 3 kali selama 3 bulan yang Rp.300,000 juga 3 kali dengan 35 + 35 keluarga penerima manfaat (KPM) tutupnya
Begini gini jelas Deni selaku pendamping, "Masih di Permendes no 7 sebetulnya disitu muncul aturan bahwa seandainya tidak dilaksanakan Musdes sus maka orang yang sama dimana yang mendapat Rp.600,000 itu untuk perpanjangan 3 bulan dan tambah lagi 3 bulan sampai Desember kalau seandainya masih ada KPM atau yang belum mendapatkan itu bisa di alihkan dengan cara dilakukan Musdes sus yang ke 2 karena yang pertama menentukan yang Rp.600,000 itu untuk yang ke 2 menentukan 4.5.6 berati 35 orang tadi dengan orang yang berbeda 35 orang lagi itu bulan ke 7.8.9
Masih ungkapnya, "Aturan dari Permendes no 7 itu terkait persentase penggunaan dana Desa sudah di hapus, "Jadi akan berbeda antara Desa A dengan B perlakuannya yang membuat beda adalah hasil Musdes sus itu berbeda dengan BST pusat karena kewenangannya ada di pusat
Tambahnya, "Kenapa baru dibagikan bulan Januari surat dari Kemendes no.55 / Tanggal 28 Desember 2020 jadi masalahnya desa pencairannya langsung dari KPPN tida langsung dari daerah bedanya sekarang itu aga sedikit lambat maka desa itu ada yang menerima di akhir tahun dengan begitu di surat no.55 disebutkan bahwa silahkan diselesaikan sampai paling lambat 31 Januari tutupnya.
Rohmat



COMMENTS