Pandeglang Radaristana.com Senin:18/01/2021 Viral perilaku kurang baik dan juga dugaan tidak terasparannya pemanpaatan BLT-DD Desa idaman...
Pandeglang Radaristana.com
Senin:18/01/2021 Viral perilaku kurang baik dan juga dugaan tidak terasparannya pemanpaatan BLT-DD Desa idaman Muhamad Rifki S.Kom.I Sekretaris jendral Kaukus Muda Banten ( KMB ) Kabupaten Pandeglang turut mengecam keras tindakan Kepala Desa idaman Kecamatan Patia Kab Pandeglang yang menendang kursi di hadapan Wartawan yang sedang mengumpulkan data yang di Sinyalir penyaluranya setelah Adanya Berita di Media onlen
Menurut Rifki, "Padahal wartawan tersebut sedang melakukan penelusuran kaitan Permendes PDTT No 7 tahun 2020 perubahan kedua atas Permendes PDTT no 11 Tahun 2019 tentang penggunaan dana Desa Tahun 2020 mengahadapi Pandemi virus Covid-19 / Corona Disease 2019 penggunaan dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD ) yang Bersumber dari dana Desa anggaran Negara APBN yang disinyalir baru di salurkan setelah adanya Teguran dari Kadis DPMPD,
Masih ungkapnya, "Kepala desa seharusnya bersikap koperatif kepada awak media Jangan Asal tendang kursi aja kalo kepala desa seperti itu arogan dan tak mencerminkan kepala desa yang baik
Wakil ketua KMB Pandeglang Asep Hamidi S.Kom kepada awak media Mengatakan, "Kami meminta kepala Dinas DPMPD kabupaten Pandeglang Agar memberikan Teguran Keras , sekaligus melakukan Pembinaan terhadap kepala Desa tersebut supaya tidak ada lagi Kepala Desa yang arogan, "UU 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Negara, "Kepala desa harus menjadi Cerminan yang baik bagi seluruh Masyarakat nya.
Sementara saat dikonfirmasih melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp messenger nya Ata Bidang Advokasi KMB Pandeglang mengatakan, "Kepala desa harus Meminta Maap kepada awak media karena sudah melecehkan awak media yang sedang melakukan Tugas di lapangan,
"Sebagai mana kita ketahui Media itu dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 . Barang siapa yang menghalang-halagi tugas insan pers maka sama saja menghilangkan aset negara maka Kepala desa terancam 2 tahun penjara atau denda Rp.500.000.000 karena seharusnya bersikap koperatif kepada awak media bukan Malah Bertindak Arogan tutupnya.
Rohmat

COMMENTS