Bangka Barat, Tempilang -- radar istana Polsek Tempilang memasang spanduk Himbauan larangan Mudik di beberapa titik di wilayah kecamatan T...
Bangka Barat, Tempilang -- radar istana
Polsek Tempilang memasang spanduk Himbauan larangan Mudik di beberapa titik di wilayah kecamatan Tempilang.
Spanduk itu bertuliskan " Dilarang Mudik..!! Dan Himbauan untuk 5M di pasang di Pasar, ditempat Keramaian dan di tempat ibadah, Rabu ( 05/05 /2021 )
Kapolsek Tempilang IPDA Mulia Renaldi, SH
Mengatakan pemasangan spanduk Himbauan ini merupakan bentuk dukungan Polri atas kebijakan pemerintah terkait adanya larangan Mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai edaran satgas Covid -19 Nasional.
"Pemasangan spanduk ini di pasang di tempat yang kira - kira dilalui oleh masyarakat ramai sehingga apabila masyarakat melintas spanduk Larangan Mudik tersebut dapat dibaca dengan jelas oleh masyarakat," katanya.
Kapolsek Tempilang ini juga menambahkan, Personil juga nantinya akan melakukan kegiatan yustisi pengamanan selama bulan suci Ramadhan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujar Kapolsek.
Kami berharap agar masyarakat dapat mengikuti aturan dan kebijakan dari pemerintah terkait larangan Mudik menjelang hari raya idul Fitri ini.
Karena hal itu sudah di pertimbangkan dan di analisa dengan baik untuk kepentingan dan keselamatan semua," pungkasnya.
( Tarmizi Yazid - Babel )



COMMENTS