Kubu l Radar Istana. Com Kurang dari 24 Jam Polsek Kubu Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di wilkum Polsek Kubu, Kamis (17/06/20...
Kubu l Radar Istana. Com
Kurang dari 24 Jam Polsek Kubu Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di wilkum Polsek Kubu, Kamis (17/06/2021
Seorang pria berinisial GN (45) warga tanjung leban kec. Kubu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu. Ia ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang anak.
Informasi yang diperoleh, pelaku GN ditangkap saat hendak pergi berbelanja di pasar pelita Kec. Kuba pada Kamis (17/06) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rokan Hikir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubh IPTU Rudy Sudaryono SIK MM menyebutkan, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali disaat orang tua korban tidak ada dirumah , dan terakhir kali pelaku melakukan pencabulan pada hari kamis tangal 17 Juni 2021 sekira jam 10.00 wib pagi.
" Pelaku sudah melakun aksi pencabulan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mana pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dilakukan didalam rumah orang tua korban ketika orang tuanya tidak berada didalam rumah sedangkan hari dan tanggal pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama dan yang kedua pelaku tidak ingat lagi sedangkan yang ketiga pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada Hari ini yaitu hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira jam 10.00 wib di Dusun Bahagia RT 002 RW 008 Kep. Sei segajah Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir," jelas Rudy
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kubu dan masih dalam penyidikan lebih lanjut. ( taufik)

COMMENTS