Aceh singkil:Radaristana com. Badan pertanahan aceh singkil adakan rapat pembahasan terkait petani kelapa sawit kemitraan PT.Socfindo lae b...
Aceh singkil:Radaristana com.
Badan pertanahan aceh singkil adakan rapat pembahasan terkait petani kelapa sawit kemitraan PT.Socfindo lae butar aceh singkil.senen.tgl.10/1/2022) acara rapat dibuka oleh pak sekda Azmi,yang dihadiri diantaranya yakni kepala dinas perkebunan mewakili dan Badan Pertanahan Nasional(BPN)aceh singkil.dan beberapa camat diantaranya camat gunung mariyah camat simpang kanan dan para kepala desa sebagai mewakili kelompok petani pelasma masyarakat digiring oleh LSM YARA Herman."
Sebagai kata sambutan disampaikan oleh pak Sekda Azimi,mengatakan.kemitraan petani masyarakat sangat sangat kita harapkan.nah dari itu,kita harus kita bentuk terutama Tim.tujuannya agar tidak ada tumpang tindih dalam penetapan siapa2 kepemilikan kebun2 petani demi mejaga agar benar2 data kelompok petani palit.tujuan kita agar tidak rancu nantinya pungkas pak Sekda.
Tanggapan dari pihak pimpinan perusahaan.PT.Socfindo lae butar HUgo Napitupuluh mengatakan kita siap melaksanakan bekerja sama kemitraan antara petani Masyarakat deng pihak perusahaan sesuai peraturan pemerintah tentang petani kemitraan dengan pihak perusahaan.
Hugo Mopitupuluh sebagai mewakili dari pihak perusahaan PT.SOCFIDO LAE BUTAR disebut pimpinan perusahan yang terletak di desa lae Butar kecatan gunung mariyah Hugo Napitu,puluh menambahkan kemitraan petani yang erat dengan lingkungan misal seperti desa pandam sari.dan dangguran dan desa lainnya yang berkaitan dengan lingkungan perkebunan kelapa sawit milik perusahan."
Terkadang kala kebunnya di biskang alamat tempat tinggalnya di sudarejo kan gak mungkin kita jangkau.terkecuali satu hamparan ini yang harus kita bahas lebih lanjud.melalui tim dari pihak pemerintah daerah aceh singkil tutur Hugo Napi,tupuluh.
Herman YARA perwakilan petani mayarakat kemitraan perusahaan Menambahkan data yang ada ini Masih ada terlewatkan belum palit seperti desa lae Butar yang sangat erat erosi2 perusahan seperti Pabrik kelapa sawit (PKS)-Letaknya di desa lae butar ditambah masih di kelilingi kebun kelapa sawit milik PT.Socfindo hal ini perlu di kaji ulang agar tidak terlewatkan katanya Herman.
Sangat disayangkan seyokjanya rapat pembahasan terkait wacana kemitraan petani antara perusahaan PT.SOCFINDO LAE BUTAR sebagai petani kemitraan Rapat harusnya di kantor dinas Perkebunan bukan di kantor dinas pertanahan sehingga natulen rapat tidak rampung terjadi simpang siur di iringi tawa dan dabat.dengan kerendahan hati kepala kantor pertanahan Aceh singkil pak Samlah mebuat kepala kantor pertanahan tertaw rapatpun bulum dapat dispulkan berlanjud rapat kedua direhat menanti putusan dari kedua belah pihak,PT.Socfindo lae butar.dan dinas perkebunan ac singkil.
Juknis
Perkebunan yang mendapat izin wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.
Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.
Dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusaahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui: pola kredit; dan pola bagi hasil. Fasilitas lainnya juga dapat berbentuk pendanaan lain yang disepakati antara para pihak; dan/atau bentuk kemitraan lainnya dalam perjanjian kerja sama.
Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan.
(SM)
COMMENTS