Ada Indikasi Penggelapan Uang Pesangon Karyawan Dan Pelanggaran Undang - Undang Tenaga Kerja Dalam Penerapan Sanksi Kepada Karyawan Di PT Timah Tbk

                                                             Radar Istana Com,Pangkalpinang- -Mencermati proses pemutusan hubungan kerja dan...

 



                                                          
Radar Istana Com,Pangkalpinang-

-Mencermati proses pemutusan hubungan kerja dan sesuai dengan penjelasan dari 2 (dua ) orang mantan karyawan PT TIMAH TBK.  MUSDA ANSHORI DAN FITRIYADI , saya melihat ada beberapa kejanggalan yg di lakukan oleh  PT TIMAH Tbk, terhadap 2 ( dua) karyawan tersebut. Berdasarkan aturan UU Tenaga Kerja dijelaskan bahwa:
Dasar pesangon sejumlah dana yang diberikan kepada karyawan ketika berakhirnya masa kerja atau pemutusan kerja. Uang tersebut merupakan penghargaan dari pemberi kerja atas masa bakti karyawan maupun penggantian hak. Selain itu, uang ini juga merupakan salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh sebuah perusahaan.

Pada umumnya, kompensasi yang diberikan oleh perusahaan apabila adanya pengunduran diri dari karyawan maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena apabila kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu, dapat membuat sebuah perusahaan mengambil langkah yang cukup ekstrim.

Dasar untuk mendapat kan pesangon Ketahui lebih jauh peraturan, jenis dan persyaratan dalam artikel.

Peraturan Pesangon
Mengenai peraturan dijelaskan dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam beberapa pasal dan ayat sebagai berikut:

Pada pasal 150 dijelaskan mengenai kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan apabila terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud bisa siapa saja, baik itu perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau badan, berbadan hukum atau tidak, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pada pasal 156 ayat 1 dijelaskan “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha atau peruahaan wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang seharusnya diterima.”

Pada BAB XII dijelaskan tentang pemutusan kerja.
Suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan dana ini apabila karyawan/buruh dalam perusahaan tersebut telah melakukan hal yang buruk terhadap perusahaan, sebagai contoh adalah tindak korupsi. Apabila terjadi hal tersebut perusahaan berhak untuk tidak memberikan pesangon serta melakukan pemberhentian kerja, serta uang pengembalian uang yang telah dikorupsi oleh karyawan/buruh tersebut.

Di ketahui dalam UU  Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja.

Ada beberapa Jenis-Jenis kategori Pesangon dan perhitungan dapat dibedakan menjadi tiga jenis. Ketiga hal ini dapat dibedakan sebagai berikut:

Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon yang diketahui disini adalah jumlah gaji pokok yang telat ditambahkan dengan gaji tetap. Sebagai contoh, tunjangan jabatan, transport, makan, kesehatan dan lainnya. Untuk besaran perhitungan sendiri dapat dilihat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Tidak hanya berasal dari gaji bulanan dan tunjangan, sebagai pekerja tentunya berhak mendapatkan penghargaan atas apa yang sudah dikerjakan kepada perusahaan. Dan kembali untuk lebih jelasnya, hal ini dapat dilihat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).

Uang Penggantian Hak (UPH)
Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4) disebutkan bahwa setelah adanya pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak. Lebih jelasnya sebagai berikut:

Cuti tahunan yang belum gugur atau belum sempat diambil.
Biaya penggantian perawatan, pengobatan, perumahan yang sudah ditetapkan sebesar 15% dari uang penghargaan masa kerja (UPMK) apabila telah memenuhi syarat.
Biaya transportasi bagi pekerja, umumnya hal ini dilakukan pada karyawan atau pekerja yang diharuskan berdinas di luar kota maupun daerah.
Perihal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama pada saat bergabung dengan perusahaan.

Secara tidak langsung pihak perusahaan pt timah tbk terutama divisi sdm telah menyilep hak-hak  yang mesti di terima oleh karyawan nya yang telah di PHK.katena faktanya mereka hanya diberikan uang pergantian dari asuransi Jamsostek dan Jiwasraya,serta uang pemulangan saja ,yang merupakan potongan dari uang gaji mereka selama  bekerja di PT.Timah TBK.
Akhir dari tulisan ini, mohon kiranya PT Timah Tbk dapat membuka mata hati bisa melihat betapa kebijakan yg di gulirkan, sangat2 merugikan mantan karyawan yg notabene sudah mengabdi lebih dari 10 tahun dengan penuh dedikasi dan loyalitas. Demikian juga Dinas Tenaga Kerja Babel, harusnya tanggap, jeli dan mampu memberikan solusi terbaik.(HS)

COMMENTS

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,306,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7222,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Ada Indikasi Penggelapan Uang Pesangon Karyawan Dan Pelanggaran Undang - Undang Tenaga Kerja Dalam Penerapan Sanksi Kepada Karyawan Di PT Timah Tbk
Ada Indikasi Penggelapan Uang Pesangon Karyawan Dan Pelanggaran Undang - Undang Tenaga Kerja Dalam Penerapan Sanksi Kepada Karyawan Di PT Timah Tbk
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiSnMnC-MSdBhe8uz0JkxnpYNSOBAUujBuNBQJx1w-V2SscEkpDxzVOEb3RBU2iHvObteX2nDVgJyUVhqutEAnk443j4Ol2arx48_Aa2P7LA1vioJVL8GH2Nd4xyM7wJTlgStG_8KsFVdcHLgpyKFs1ltVArcJhU-bXBnpvMgC4sJnv8ctRYDhDN9AL8Q=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiSnMnC-MSdBhe8uz0JkxnpYNSOBAUujBuNBQJx1w-V2SscEkpDxzVOEb3RBU2iHvObteX2nDVgJyUVhqutEAnk443j4Ol2arx48_Aa2P7LA1vioJVL8GH2Nd4xyM7wJTlgStG_8KsFVdcHLgpyKFs1ltVArcJhU-bXBnpvMgC4sJnv8ctRYDhDN9AL8Q=s72-c
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/02/ada-indikasi-penggelapan-uang-pesangon.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/02/ada-indikasi-penggelapan-uang-pesangon.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy