Radar Istana Com,Pangkalpinang- -Mencermati proses pemutusan hubungan kerja dan...
Radar Istana Com,Pangkalpinang-
-Mencermati proses pemutusan hubungan kerja dan sesuai dengan penjelasan dari 2 (dua ) orang mantan karyawan PT TIMAH TBK. MUSDA ANSHORI DAN FITRIYADI , saya melihat ada beberapa kejanggalan yg di lakukan oleh PT TIMAH Tbk, terhadap 2 ( dua) karyawan tersebut. Berdasarkan aturan UU Tenaga Kerja dijelaskan bahwa:
Dasar pesangon sejumlah dana yang diberikan kepada karyawan ketika berakhirnya masa kerja atau pemutusan kerja. Uang tersebut merupakan penghargaan dari pemberi kerja atas masa bakti karyawan maupun penggantian hak. Selain itu, uang ini juga merupakan salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh sebuah perusahaan.
Pada umumnya, kompensasi yang diberikan oleh perusahaan apabila adanya pengunduran diri dari karyawan maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena apabila kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu, dapat membuat sebuah perusahaan mengambil langkah yang cukup ekstrim.
Dasar untuk mendapat kan pesangon Ketahui lebih jauh peraturan, jenis dan persyaratan dalam artikel.
Peraturan Pesangon
Mengenai peraturan dijelaskan dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam beberapa pasal dan ayat sebagai berikut:
Pada pasal 150 dijelaskan mengenai kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan apabila terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud bisa siapa saja, baik itu perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau badan, berbadan hukum atau tidak, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pada pasal 156 ayat 1 dijelaskan “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha atau peruahaan wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang seharusnya diterima.”
Pada BAB XII dijelaskan tentang pemutusan kerja.
Suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan dana ini apabila karyawan/buruh dalam perusahaan tersebut telah melakukan hal yang buruk terhadap perusahaan, sebagai contoh adalah tindak korupsi. Apabila terjadi hal tersebut perusahaan berhak untuk tidak memberikan pesangon serta melakukan pemberhentian kerja, serta uang pengembalian uang yang telah dikorupsi oleh karyawan/buruh tersebut.
Di ketahui dalam UU Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja.
Ada beberapa Jenis-Jenis kategori Pesangon dan perhitungan dapat dibedakan menjadi tiga jenis. Ketiga hal ini dapat dibedakan sebagai berikut:
Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon yang diketahui disini adalah jumlah gaji pokok yang telat ditambahkan dengan gaji tetap. Sebagai contoh, tunjangan jabatan, transport, makan, kesehatan dan lainnya. Untuk besaran perhitungan sendiri dapat dilihat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Tidak hanya berasal dari gaji bulanan dan tunjangan, sebagai pekerja tentunya berhak mendapatkan penghargaan atas apa yang sudah dikerjakan kepada perusahaan. Dan kembali untuk lebih jelasnya, hal ini dapat dilihat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).
Uang Penggantian Hak (UPH)
Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4) disebutkan bahwa setelah adanya pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak. Lebih jelasnya sebagai berikut:
Cuti tahunan yang belum gugur atau belum sempat diambil.
Biaya penggantian perawatan, pengobatan, perumahan yang sudah ditetapkan sebesar 15% dari uang penghargaan masa kerja (UPMK) apabila telah memenuhi syarat.
Biaya transportasi bagi pekerja, umumnya hal ini dilakukan pada karyawan atau pekerja yang diharuskan berdinas di luar kota maupun daerah.
Perihal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama pada saat bergabung dengan perusahaan.
Secara tidak langsung pihak perusahaan pt timah tbk terutama divisi sdm telah menyilep hak-hak yang mesti di terima oleh karyawan nya yang telah di PHK.katena faktanya mereka hanya diberikan uang pergantian dari asuransi Jamsostek dan Jiwasraya,serta uang pemulangan saja ,yang merupakan potongan dari uang gaji mereka selama bekerja di PT.Timah TBK.
Akhir dari tulisan ini, mohon kiranya PT Timah Tbk dapat membuka mata hati bisa melihat betapa kebijakan yg di gulirkan, sangat2 merugikan mantan karyawan yg notabene sudah mengabdi lebih dari 10 tahun dengan penuh dedikasi dan loyalitas. Demikian juga Dinas Tenaga Kerja Babel, harusnya tanggap, jeli dan mampu memberikan solusi terbaik.(HS)
COMMENTS