Polman Radar Istana- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Polman menggelar rapat dengar pendapat ( RDP) bersama dinas Sosial b...
Polman Radar Istana-
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Polman menggelar rapat dengar pendapat ( RDP) bersama dinas Sosial bersama sejumlah kepala Desa yang ada di Kecamatan Wonomulyo,,Rabu 16/04/2022
Rapat tersebut digelar diruang komisi IV DPRD polman,dipimpin ketua Komisi IV DPRD Polman Agus Pranoto fraksi Partai Golkar yang didampingi Ilham Djalil dari Fraksi PPP dan , H Ibrahim dari Fraksi PKB serta Dwiki Nursada dari Fraksi Gerindra.
RDP tersebut dihadiri Asisten I Pemkab Polman Dr.Agusnia Hasan Sulur , Sekretaris Dinas Sosial Andi Sukmawati , Camat Wonomulyo Sulaeman Makka,serta Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Polman Syarifuddin.
Ketua Komisi IV (DPRD) Polman,Agus Pranoto menilai data kemiskinan di Polman tidak Valid karena yang digunakan pemerintah itu masih data lama,sehingga ada orang yang seharusnya dapat bantuan sosial justru tidak dapat dan ada pula yang berpenghasilan menengah keatas tapi menerima menerima bantuan tersebut.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pendataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Polman karena banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan saat kunjungan kerja/Reses di Dapil kecamatan Wonomulyo beberapa waktu lalu.
Agus menegaskan kepada para kepala desa untuk berani melakukan forum rembuk desa dalam rangka menentukan masyarakat miskin, dan mampu melakukan perbaikan data miskin di setiap desa yang ada di Kabupaten Polman karena data Tahun 2015 hingga sekarang belum ada perbaikan data kemiskinan sesuai aturan,pungkas Agus.
Sementara itu,Syarifuddin selaku Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Polman menyampaikan masih ada data yang harus diperbaiki sebanyak tiga belas ribu delapan puluh sembilan mengingat masih ada yang belum tercover untuk mendapatkan bantuan.
” Data yang perlu perbaikan tambah Syaripuddin termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK)apabila salah satu keluarga yang meninggal Dunia harus dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) dan kknya harus diganti,divalidasi data ganda serta data anomali.”jelas
Syarifuddin.(Skr)
COMMENTS