Polman,Radaristana- Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman),melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Polman menetapkan s...
Polman,Radaristana-
Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman),melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Polman menetapkan satu Orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten PolmanTahun Anggaran 2022 dan 2023 di Kantor Kejari Polman. Kamis (26/02/2026).
Tersangka berinisial MRN selaku Bendahara KONI Kabupaten Polewali Mandar periode 2021–2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah MRN menjalani pemeriksaan
Dalam perkara ini, MRN diduga melakukan penyimpangan berupa mark up barang, klaim ganda pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas dan beberapa pengeluaran tidak didukung bukti yang sah, mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 254.871.669,-
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tersangka telah menyebabkan kerugian negara.Ucap Kajari Polman Nurcholis.SH,
Atas perbuatannya, MRN disangka melanggar, Primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.
Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun MRN tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Namun, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(SR)

COMMENTS