MesujiLampung-Radaristana.com Kepala Desa (Kades) Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung berinisial AR...
MesujiLampung-Radaristana.com
Kepala Desa (Kades) Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung berinisial AR di tengarai lakukan pungli terhadap masyarakat desa setempat hingga ratusan juta rupiah, Jumat (11/03).
Kejadian itu terendus setelah adanya pernyataan oleh salah satu warga setempat yang mengeluhkan adanya aksi pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Panggung Jaya tersebut.
"Kejadian itu bermula saat pak kades AR memerintahkan kami masyarakat yang memiliki lahan sawah yang saat ini masih berstatus sengketa dengan pihak adat setempat, pada saat itu AR meng iming-imingi untuk melakukan upaya mediasi supaya lahan tersebut dapat kami kuasai sepenuhnya tanpa gangguan sedikitpun dengan syarat kami harus memberi uang sebesar Rp. 23 Juta Rupiah per hektare lahan dari total kurang lebih 30 hektare yang dimiliki beberapa warga disini," ungkap warga yang tak mau di sebut namanya, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, setelah AR mendatangi mereka, prahara sengketa antara masyarakat pemilik lahan dan pihak adat setempat, juga di lakukan upaya mediasi oleh Pemerintah Daerah setempat guna mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
"Dari mediasi yang di lakukan pemerintah antara warga pemilik lahan dan ketua adat Susukan Umbul Sungai Sidang sehingga membuahkan hasil positif yaitu kedua belah pihak telah sepakat dan masyarakat selaku pemilik lahan dapat menguasai lahan sepenuhnya dengan aman dengan syarat masyarakat memberi tali asih kepada pihak adat dengan nilai yang di sepakati Rp. 7,5 juta per hektare, tapi anehnya pak kades AR masih meminta dana Rp. 23 juta per hektare kepada kami selaku masyarakat, dan kami telah membayar langsung ke rumah pak AR selaku Kades Panggung Jaya bahkan ada bukti kwitansi," urainya panjang.
Disisi lain, Ketua Adat Susukan Umbul Sungai Sidang, Mul Kifli saat di hubungi wartawan melalui sambung telpon mengatakan, jika dirinya sejauh ini belum menerima sepeserpun tentang tali asih dari masyarakat tersebut.
"Mengenai uang Rp.7,5 Juta dari masyarakat pemilik lahan belum ada sama sekali yang di berikan kepada saya, adapun jika ada yang mengatakan sedemikian, itu orang nya gila karena selama ini tidak ada yang sampai ke saya," kata Mul Kifli.
Hingga saat ini, Kepala Desa Panggung Jaya, AR belum bisa di pintai keterangan lantaran saat di hubungi melalui sambung telpon no yang bersangkutan tidak aktif.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Lembaga Pemantau Kebijakan Negara (LPKN) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Lampung, Herry Wansyah menuding jika prilaku oknum Kades AR merupakan tindakan melawan hukum dengan melakukan pungli terhadap masyarakat.
"Tidak patut seorang pemimpin berprilaku sedemikian, seharusnya seorang pemimpin mengayomi masyarakat bukan justru memeras masyarakat demi keuntungan semata, oleh karena itu atas hal ini akan kita tindak serius sesuai dengan perundangan yang berlaku," tegas Herry.
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya telah membentuk tim khusus guna mengusut tuntas tentang permasalahan ini.
"Dengan segala bukti yang telah didapati oleh tim kami, maka dalam waktu dekat permasalahan ini akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung supaya mengusut tuntas dan dapat menangkap para pelaku pemerasan terhadap masyarakat yang terlibat," katanya. (Hry)
COMMENTS