Bagan Sinembah l radar istana. Com. Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk tersangka tindak pidana penyalahguna...
Bagan Sinembah l radar istana. Com.
Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 41,80 (empat puluh satu koma delapan puluh) gram .Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M. Sodikin SH saat di konfirmasi oleh awak Media mengatakan, :
" Terduga tersangka tersebut berinisial AP (AGUS PARLUHUTAN SIANIPAR) Alias LUHUT alamat Jl. Lintas Simpang Pujud - Dusun Bakti Gg. Dame Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohi, Tersangka AG ditangkap di rumahnya." Ungkap Kapolsek Bagan Sinembah
" Dari tersangka, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin IPDA Cevin T.H B. Djari S.Tr.K juga mengamankan 18 (delapan belas) paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 41,80 (empat puluh satu koma delapan puluh) gram , 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol pelastik, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis. Ungkap Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH.
Dijelaskannya, kronologis kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira jam 20.00 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Simpang Pujud - Dusun Bakti Gg. Dame Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, berbekal informasi tersebut tim opsnal yng di pimpin oleh IPDA Cevin T.H B. Djari S.Tr.K beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dialamat yang dimaksud tersebut, pada pukul 22.30 Wib tim opsnal setelah melakukan pengembangan di dapat informasi keberadaan di duga tersangka, selanjutnya IPDA Cevin T.H B. Djari S.Tr.K beserta anggota berangkat menuju kerumah di duga tersangka, pada pukul 23.00 Wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap di duga tersangka LUHUT dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat yang mana dari dalam salah satu kamar rumah tersebut tim opsnal polsek bagan sinembah menemukan 18 (delapan belas) paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol pelastik, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api mancis." jelas Kapolsek Bagan Sinembah.
Di tambahkan nya," pada saat dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat itu adalah miliknya yang diperoleh dari saudara WENDA SEMBIRING untuk dijual atau diedarkan kembali, berbekal pengakuan tersangka selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran terhadap WENDA SEMBIRING namun saat itu tidak ditemukan dirumahnya yang beralamat di Jl. Perjuangan Bagan Batu kemudian terhadap tersangka AP Alias LUHUT beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut." tutup Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH. ( rls)
COMMENTS