Polman Radar Istana- Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat,melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)dinilai bany...
Polman Radar Istana-
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat,melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)dinilai banyak menimbulkan banyak persoalan,terutama mengenai prosedur, yang dinilai berbelit-belit dan mempersulit.
Hal tersebut diungkapkan salahsatu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman dari fraksi Partai Demokrat Rusnaedi Luwu kepada Wartawan,Jumat 04/3/2022.
Rusnaedi mengatakan, pengurusan bantuan Masyarakat miskin yang sakit dan belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, itu diharuskan mengurus surat keterangan tidak mampu dari kantor Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial.
“Harus ada surat keterangan dari Desa dan dari Dinsos lalu pasien harus di rumah sakit dulu baru boleh mengurus,selain itu pula surat rujukan dari Puskesmas, serta surat keterangan Opname dari pihak Rumah Sakit juga turut disertakan. Sekian banyak persyaratan itu,ia menganggap, terlalu berbelit-belit".Kata Rusnaedi Luwu.
"Walaupun semua persyaratan telah di ajukan dan disetujui,Lanjut Rusnaedi,Warga yang menjalani perawatan tidak sepenuhnya ditanggung pengobatannya, hingga pulih dari sakit.
Dari sekian banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi demi mendapatkan bantuan pengobatan. Rusnaedi menilai, sangat memberatkan apalagi dalam kondisi sakit.
Ia pun berharap, syarat administrasi yang dibebankan kepada calon penerima bantuan pengobatan,minimal dapat dikurangi. Agar, warga yang kurang mampu dengan cepat mendapat perawatan.
“Kami berharap jangan menyusahkan masyarakat,apalagi kurang mampu yang dalam kondisi sakit,seharusnya tidak berpikir lagi tentang pengurusan yang sangat berbelit belit. Seperti, harus dulu mengurus ke desa minta surat keterangan tidak mampu, ke kecamatan di tambah lagi ke Dinas Sosial yang banyak persyaratan.
Rusnaedi menginginkan, syarat bagi calon penerima bantuan tanggungan berobat dari Kesra. Cukup keterangan dari Desa, Dinsos, dan Puskesmas saja,intinya jangan mempersulit untuk harus ada tanda tangan BPD, Kepala Desa, Camat, Rujukan Puskesmas",harafnya.(Skr)
COMMENTS