Radar Istana.com - Simalungun. Terkait pemberitaan disalah satu media online tentang "Bau Limbah PKS PTPN IV Unit Gunung Bayu Ganggu ...
Radar Istana.com - Simalungun.
Terkait pemberitaan disalah satu media online tentang "Bau Limbah PKS PTPN IV Unit Gunung Bayu Ganggu Penciuman Siswa," Manajer PKS unit Gunung Bayu, Rudi Simatupang STMM memberikan penjelasan, Kamis (31/03/2022).
Bertempat diruang kerjanya dan didampingi Asisten SDM PKS unit Gunung Bayu, Amaris Simanjuntak, Rudi Simatupang menyebutkan bahwa Limbah kelapa sawit spent bleaching earth (SBE) dikategorikan dalam non-B3. Sesuai aturan dan Alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjelaskan karena kandungan minyaknya menjadi di bawah tiga persen dianggap tidak lagi berbahaya.
" Kalaupun ada bau yang sesekali tercium dari endapan dan pembusukan limbah di kolam ke - 4, itu tidak akan berbahaya dan mengganggu. Karena uji karakteristiknya menunjukkan tidak ada kandungan logam berat atau yang kemudian mendukung SBE sebagai B3, sesuai hasil uji yang dilakukan oleh Konsultan bidang limbah dari Holding baru - baru ini, terang Rudi.
" Memang saat terik matahari samar - samar dan sesekali akan tercium bau yang ditimbulkan dari penguapan dari endapan dan pembusukan limbah di kolam itu, tetapi tidak sampai mengganggu penciuman Siswa, apalagi berbahaya. Kedepannya kita akan tanam pohon serai wangi di sekeliling kolam limbah untuk mengimbangi bau yang sesekali tercium itu," ujar Rudi lagi.
Ditambahkan Rudi, PKS PTPN IV Unit Gunung Bayu akan membangun tembok pengaman disekeliling kolam limbah yang berlokasi dibelakang sekolah tersebut, sebagai antisipasi.
" Secepatnya, ditahun ini juga kami akan membangun tembok pengaman dibelakang sekolah itu, sesuai permohonan yang sudah disampaikan oleh Kasek R. Sinaga dan sudah disetujui oleh Dirut," tutup Rudi.
Untuk diketahui, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengatur pengecualian SBE dari kategori limbah B3 dengan syarat tertentu dan harus melewati pengujian spesifik kasus per kasus.
Namun, dengan terbitnya lampiran PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka SBE dengan kandungan minyak di bawah tiga persen masuk dalam kategori tidak berbahaya atau non-B3.
"Kalau di atas tiga persen tetap sebagai limbah B3, sesuai uji kateristik yang dilakukan konsultan Holding baru - baru ini hasilnya di bawah tiga persen, limbah PKS PTPN IV Unit Gunung Bayu dipastikan tidak akan berbahaya dan mengganggu penciuman siswa dan warga," tambah Amaris Simanjuntak.
(Sahriani)


COMMENTS