Bagan Sinembah l radar istana. Com. Pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian. Oleh karena itu pemerintah telah membuat reg...
Bagan Sinembah l radar istana. Com.
Pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian. Oleh karena itu pemerintah telah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk yang ada di pasaran.
Kios pupuk wada Agung ll di dusun Bakti, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rohil diduga menjual pupuk subsidi diatas HET.
Sampai saat ini SK pemilik kios susah ditemui, seolah olah menghindar dari wartawan.
Oleh karena, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Rohil mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Menjual pupuk diatas HET adalah pelanggaran sama halnya jika menjual diluar wilayah yang sudah ditetapkan.
Sehingga lanjutnya, jika hal itu ditemukan dilapangan maka pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi.
Kalau ada yang didapat melakukan hal demikian kami terlebih dahulu memberikan teguran lisan tiga kali dan teguran tertulis tiga kali, kemudian baru diberikan sanksi administrasi, tapi itu dalam wadah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.
Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram (kg), SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg.
HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 kg untuk pupuk jenis organik.
Jadi pengecer tidak bisa menjual diatas HET. Harga diatas adalah untuk per kilogram (kg), kalau untuk per sak misalnya Urea itu Rp90.000 dan ZA Rp70.000. (tim)
COMMENTS