POLMAN RADAR ISTANA- Guna mengantisifasi Penyebaran Pirus PMK terhadap ternak,Karantina kesehatan hewan Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...
POLMAN RADAR ISTANA-
Guna mengantisifasi Penyebaran Pirus PMK terhadap ternak,Karantina kesehatan hewan Kabupaten Polewali Mandar (Polman)Provensi Sulawesi Barat(Sulbar)memperketat pengawasan jalur lalu lintas ternak,
Pos pemeriksaan hewan ini berada di Jalan trans Sulawesi Desa Rea Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman,sebanyak tujuh personil yang bekerja secara bergantian untuk mejaga pos pemeriksaan hewan.
Sapri,Salah seorang personil petugas pemeriksaan hewan saat ditemui dilokasi,sabtu 14/05 mengatakan,sesuai surat edaran karantina pertanian setiap pengusaha atau pedagang yang membawa ternak melintas di pos ini harus membawa Surat keterangan kesehatan hewan(SKKH).
''sebelumnya para pedagang yang melintas membawa ternak dengan surat keterangan dari desa,namun saat ini surat keterangan tersebut sudah tidak berlaku lagi, yang berlaku sekarang SKKH"terang Sapri.
Sebagai informasi, PMK menular disebabkan oleh virus bersifat akut dan menular sangat cepat pada hewan berkuku,seperti sapi, kerbau, babi, kambing dan hewan bekuku lainnya.
Gejala yang ditimbulkan pada hewan yang terpapar PMK yakni demam, timbul lepuh serta koreng pada mulut,serta air liur yang berlebih dan berbusa seperti warnanya susu.
Jika menemukan kasus tersebut, bisa melaporkan pada dokter hewan atau petugas kesehatan hewan atau menghubungi nomor henphone dokter hewan atas nama Riska Wahyuni Alwi 0853 4448 5775'',jelas Sapri,(Skr)
COMMENTS