Muratara,radar istana.com- Bertepatan tanggal 3 Mei 2022 merupakan hari lahirnya kebebasan Pesr Internasional,yang menjadi momentum mengi...
Muratara,radar istana.com-
Bertepatan tanggal 3 Mei 2022 merupakan hari lahirnya kebebasan Pesr Internasional,yang menjadi momentum mengingatkan Pemerintah,untuk menjamin komitmennya terhadap kemerdekaan Pers,maka dengan ini Saya selaku Ketua DPRD Muratara Efriansyah S.Sos menggucapkan"Selamat Kebebasan Pers Internasional 3 Mei 2022"
Efri mengatakan,Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi,yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara.
Kebebasan pers tidak terelakkan lagi merupakan suatu unsur penting dalam pembentukkan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan
"Jadi sebagai wartawan dalam menjalankan profesinya, perlu mendapat perlindungan hukum didalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data,"Jelas Efriansyah
Lanjut Efri,secara tegas kebebasan Pers sudah dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Pers ((UU No.40/1999) dan dapat dilihat dari pasal-pasal undang-undang Pers yang secara eksplisit yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan Pers
"Saya rasa tidak ada yang diragukan lagi dalam menyajikan berita yang dituangkan sebenar-benarnya, tanpa ada rasa takut atau dibawah ancaman,"tegas Efriansyah
Efri mengakui,peran wartawan selain menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, wartawan juga sebagai penyeimbang informasi. Sehingga berbagai informasi dari pemerintah yang diterima masyarakat seimbang atau tidak bias, dapat mengena, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Ini patut kita hargai Karna kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia,"pungkasnya.
(Wancik)
COMMENTS