Berita Radar Istana.Com, Pangkalpinang -- Aliansi Masyarakat Anti Korupsi atau AMAK memandang telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau...
Berita Radar Istana.Com, Pangkalpinang --
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi atau AMAK memandang telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang diduga telah dilakukan Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa, dalam menyikapi persoalan sengketa lahan pasir di lahan eks aliran sungai di Desa Jeruk, Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
"Dalam persoalan itu, campur tangan Mehoa dalam membela adiknya terlalu jauh. Apalagi dengan memanggil orang yang menjadi lawan adiknya itu sampai ke ruang kerjanya di DPRD Bateng. Itu bukan menyelesaikan persoalan tapi justru secara halus memaksakan kehendak melalui power kekuasaan," tutur Ketua AMAK, Hadi Susilo, Rabu, 31 Agustus 2022.
Karena itu, AMAK Babel berencana untuk mengadukan Mehoa ke Badan Kehormatan DPRD Bangka Tengah.
"Dalam hal aduan ke BK nanti itu mau ditindaklanjuti atau tidak, kami serahkan ke lembaga tersebut untuk menilai perilaku Ketua DPRD-nya," ujar Hadi Susilo.
Turut sertanya Mehoa dalam persoalan sengketa lahan pasir, bermula ketika adiknya yang memiliki nama panggilan Unyil berseteru dengan Hendrik. Disebutkan, kalau pasir yang dijual dijual Unyil kepada Hendrik untuk keperluan mencetak batako, berasal eks sungai yang diklaim sebagai lahan milik Unyil.
Ketika dikonfirmasi tentang akan adanya aduan AMAK ke Badan Kehormatan DPRD Bangka Tengah, Mehoa mengatakan dia tak mau menanggapi hal tersebut. Dia beralasan karena saat ini lembaganya sedang mengurusi anggaran.
"Itu tidak saya tanggapi. Karena kita fokus bahas anggaran," ujar dia ketika dihubungi Rabu sore, 31 Agustus 2022.
Mehoa kembali menyebutkan, kalau persoalan antara adiknya dengan Hendrik, dikatakannya telah selesai. "Urusan izinnya kita serahkan kepada pemerintah desa dan pemda," ujar dia.(**)
COMMENTS