Polman Radar Istana -Gelar Rannuang Pa,Banua yang diterima PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik dari arajang Balanipa ketika melakukan kunjunga...
Polman Radar Istana
-Gelar Rannuang Pa,Banua yang diterima PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik dari arajang Balanipa ketika melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi dengan Lembaga Adat Kerajaan Pejuang Dan Para Tokoh Masyarakat Wilayah CDOB Kabupaten Balanipa,bertempat di rumah H Abd Malik Pattana Endeng di Kabupaten Polewali Mandar, Minggu 29 Januari 2023.
Pertemuan itu membicarakan terkait rencana pembentukan kabupaten Balanipa, sebagaimana tema dalam pertemuan silaturahmi tersebut
"Pembentukan Kabupaten Balanipa Adalah Suatu Keniscayaan untuk Kesejahteraan Masyarakat Balanipa"
Pada pertemuan itu, Akmal Malik juga diberi gelar dari Arayang Balanipa, yakni Rannunna Pa'banua (Menggantungkan Harapan).Dengan gelar itu Akmal Malik kini menjadi bagian dari keluarga Balanipa.
Kehadiran Akmal Malik yang juga selaku Dirjen Otda dan PJ Gubernur Sulbar menjadi peluang bagi Sulbar memperjuangkan pembentukan Balanipa
"Kalau melihat posisi yang disampaikan semua pihak, bolanya (pembentukan Balanipa) sudah di pintu gawang,sisa menunggu siapa striker.
Saya sebagai warga Balanipa saat ini, dan mudah-mudahan saya bisa menjadi pemain utama dalam pembentukan utama Balanipa untuk menggolkan ini," kata Akmal Malik dihadapan sejumlah warga Balanipa.
"Wilayah persiapan Kabupaten Balanipa cukup luas,kita tetap berusaha,kita moratorium,mudah-mudahan segera kita diberikan hidayah oleh Allah sehingga pembentukan Kabupaten Balanipa segerah terwujud,"pungkas Akmal Malik.
Ia menyebutkan, dari 400 lebih kabupaten ditambah 30 lebih provinsi di Indonesia tercatat ada 329 daerah mengantri melakukan pemekaran daerah otonomi baru, termasuk Balanipa. Terpenting agar memastikan segala persyaratan pembentukan DOB Balanipa sudah terpenuhi.
"Dukungan dari pemerintah kabupaten induk (Polman), Batas batas wilayah, infrastruktur dan lainnya. Dan persoalan terkait dengan Sumber Daya Alam baru," sebut Akmal Malik.
untuk melakukan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) diperlukan kebijakan dari presiden. Terkait aturan itu dapat dilakukan revisi terhadap regulasi terkait.
"UU dan PP memungkinkan ,bahkan Peraturan Permendagri tentang desain besar DOB," ungkapnya. (rs/Skr)
COMMENTS