Melawi radar istana.com Salah satu toko sembako,MK yang berlokasi di jalan lintas Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi di dapa...
Melawi radar istana.com
Salah satu toko sembako,MK yang berlokasi di jalan lintas Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi di dapati berbagai jenis rokok di duga ilegal beda pita cukai rokok merek Tabaco, Capuccino,Ossen,Janda,Kalbaco dan ONE bold,
Tumpukan jeniis rokok beda cukai ( Ilegal) terlihat jelas dalam kamasan beberapa kardus di toko tersebut,
Pemilik toko Inisial AMS,saat di tanya,cara dia mengedarkan rokok ilegal tersebut di Melawi,kendati ada sangsinya pindananya namun tetap berjalan dengan aman.
" Ya tau ilegal,tapi ini yang urus istri saya," Ujarnya.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai itu dinilai ada pembiaran oleh pihak yang berkompeten. terkait hal tersebut tentunya berpengaruh pada penjualan rokok yang bercukai resmi,peredaran rokok itu harus dihentikan dan berharap Bea Cukai turun ke Kabupaten Melawi untuk melakukan sidak atau razia.
Peredaran rokok itu segera ditertibkan. Selain merugikan pedagang rokok bercukai, juga merugikan negara termasuk pemerintah daerah,
Adapun sanksi bagi pengedar Rokok ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
a.Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
b. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
(Tim*)
COMMENTS