Audit Tata Ruang Ungkap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Batam

  Radar Istana.Jakarta –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menjaga agar pemanfaatan ruang dil...

 


Radar Istana.Jakarta –

 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menjaga agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai aturan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang. Oleh sebab itu, pemantauan dan evaluasi secara berkala melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) terus dijalankan secara berkelanjutan. Pemantauan ini dilakukan di penjuru Indonesia, termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun.


Berdasarkan hasil audit pada kawasan tersebut, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang pada Ditjen PPTR, Ariodillah Virgantara mengungkapkan, ditemukan ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang dengan implementasi di lapangan. Menurutnya, dari hasil audit yang seharusnya kawasan tersebut merupakan kawasan hutan, saat ini tidak menjadi hutan lagi. Kawasan yang dimaksud ialah Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.


"Setelah ditelusuri melalui citra satelit tahun 2020, 2021, dan 2022, terdapat gerakan di mana tutupan yang masih ada pada tahun 2017, mulai dibongkar. Selanjutnya, lahan tersebut dijadikan kaveling-kaveling yang dijual dengan harga murah,” ungkap Ariodillah Virgantara di Jakarta, pada Senin (22/05/2023).

 

Setelah proses audit, Ariodillah Virgantara mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah memasang plang peringatan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai. Pada plang peringatan itu pun telah tertulis ancaman pidana berdasarkan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidanakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

 

“Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang telah dua kali memasang plang peringatan yang melarang pembangunan di daerah hutan lindung. Plang pertama, dibangun tahun 2020 dan tidak lama sudah dibongkar oleh oknum yang tidak dikenal. Kemudian, kami memasang kembali plang peringatan pada tahun 2022 yang menyatakan kawasan hutan tidak diperkenankan untuk dilakukan pembangunan,” jelas Ariodillah Virgantara.

 

Peringatan tersebut dihiraukan dan aktivitas pembangunan tetap berjalan hingga sejumlah rumah telah terbangun. Berdasarkan fakta yang ditemukan, Ariodillah Virgantara menegaskan Direktur Utama PT Megah Karya Nanjaya, Budi Sudarmawan terbukti telah melakukan tindakan ilegal dan melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69. “Ditjen PPTR telah menemukan tersangka dan berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dan akan sidang dua minggu lagi,” tegasnya.


Kasus hutan lindung yang diperjualbelikan ini tidak hanya merugikan negara, namun juga merugikan masyarakat. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang menyatakan, kurang lebih sudah ada 60 orang yang dirugikan. “Jadi, tersangka menjual kaveling dengan sangat murah. Satu kaveling itu dengan perkiraan luasan sebesar 50–60 meter persegi dengan harga antara Rp10–20 juta. Tersangka ini membuat masterplan palsu yang dikarang sendiri dan dibuat sendiri tanpa persetujuan Badan Pengusahaan (BP) Batam,” terangnya.


Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang mencari solusi agar nasib masyarakat pembeli kaveling tersebut dapat tertangani dengan baik di tengah langkah pemulihan fungsi ruang kembali menjadi hutan. “Rencananya, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk menampung pembeli kaveling yang dirugikan,” ujar Ariodillah Virgantara.


Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada masyarakat yang hendak membeli di lahan perumahan untuk jeli memeriksa sertipikat. “Di dalam sertipikat terdapat unsur 3R (_Right, Restriction, Responsibility_, red). _Rights_ merupakan hak yang diberikan oleh negara dan terdapat _property right_ dan _development right_. Kemudian _restriction_, batasan yang harus diikuti, dan _responsibility_, tanggung jawab pemilik tanah,” pungkas Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang. 

(Zulham Daeng)

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Audit Tata Ruang Ungkap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Batam
Audit Tata Ruang Ungkap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Batam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo3fpPJDWFPvInwbui3lD9lkM0MqKJonC2i_ne7bj1PXyuVOSjiRDrKfVNs_lnssTVVChv-jbAzAlREQ0_RwXdf4XPE5Jlu7_6A5ZqQYZTeiib6lpC0KsxxqZpY_w-2gP9GjSYuY7wrJf3QgJtlp2Tadkwqk4MnCgFLFgfZqSvrpfSkJiV-S4o9wMZcQ/s320/IMG-20230524-WA0197.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo3fpPJDWFPvInwbui3lD9lkM0MqKJonC2i_ne7bj1PXyuVOSjiRDrKfVNs_lnssTVVChv-jbAzAlREQ0_RwXdf4XPE5Jlu7_6A5ZqQYZTeiib6lpC0KsxxqZpY_w-2gP9GjSYuY7wrJf3QgJtlp2Tadkwqk4MnCgFLFgfZqSvrpfSkJiV-S4o9wMZcQ/s72-c/IMG-20230524-WA0197.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2023/05/audit-tata-ruang-ungkap-pelanggaran.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2023/05/audit-tata-ruang-ungkap-pelanggaran.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy