Polman Radar Istana. Com- Komisi pemilihan umum(KPU )Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat meggelar Sosialisasi peratuean KPU Nomor 15...
Polman Radar Istana. Com-
Komisi pemilihan umum(KPU )Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat meggelar
Sosialisasi peratuean KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, bertempat diresto dan Caffee Cilacap, jalan H. Andi Depu Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar(polman) , 5 oktober 2023
Sosialisa ini nampak hadir Staf Ahli Bupati Polman Bidang Hukum Abd. jalal Tahir Bannia sebagai yang mewakili Bupati Polman, Wakil Ketua I DPRD Polman H.Amiruddin, SH dan sekaligus hadir sebagai ketua PKB Kabupaten Polman, ketua Bawaslu Kabupaten Polman beserta 4 komisionernya, kajari polman yang diwakili koordinator sentra gakumdu, perwakilan Dandim 1402 Polman dan sejumlah bakal caleg se kabupaten Polman dan sejumlah undangan lain nya
Sosialisasi tersebut dibuka ketua KPU Polman Rudianto dengan pemateri komisioner KPU Polman Munawir Arifin dan Moderator komisioner KPU Andi Rannu
Ketua KPU Polman Rudianto menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi antara KPU, Bawaslu dan pemerintah,terkait pelaksanaan kampanye sesuai peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 yamg mengatur tata cara pelaksanaan kampanye Perserta pemiluTahun 2024
"Peserta pemilu 2024 baru bisa melakukan kampanye di Tanggal 28 Oktober 2023 hingga 10 pebruari 2024,termasuk kampanye melalui alat peraga,melalui penyiaran,Radio, elektronik dan Media cetak
Kampanye melalui penyiaran Media Radio hanya diperbolehkan durasi 60 detik, Media TV durasi 30 detik, sedangkan lewat Media cetak hanya diperbolehkan berukuran 891 melli meter", pungkas Rudianto.
Koordinator depisi penanganan pelanggaran data dan informaai Bawaslu Kabupaten Polman menjelaskan,bahwa setelah penentuan daftar calon tetap bacaleg, yakni di Tanggal 04 November 2023,maka mulai Tanggal 05/11 sudah dihitung 25 hari kedepan tidak ada yang bisa berkanpanye,waktu kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 adalah Tanggal 28/11 hingga 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu
"Alat peraga yang selama ini banyak terpasang disejumlah tenpat itu merupakan tahap sosialisasi, bukan kanpanye,jika ada peserta pemilu yang kanpanye sebelum tanggal yang diatur di PKPU nomor 15 Tahun 2023 maka kami akan menindak lanjuti sesuai kewaenangan kami di Bawaslu", jelas Usman. (Skr)
COMMENTS