Radar Istana.Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Bidang Perdata dan Tat...
Radar Istana.Jakarta -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam program penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak di rumah panti dan anak terlantar. Upaya turun langsung ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga, menuju Jakarta Kota Global.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, kelengkapan identitas dibutuhkan seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali untuk memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kenyamanan bagi pemiliknya.
”Tertib administrasi kependudukan (adminduk) penting dipraktikkan seluruh masyarakat. Untuk itu, kami terus berupaya menata sistem pendataan administrasi kependudukan agar lebih baik dengan sinergi bersama pihak-pihak terkait,” jelas Budi Awaluddin di Jakarta, pada Senin (24/6).
Karena itu, Budi mengapresiasi Kepala Kejati Rudi Margono yang telah mengimplementasikan kebijakan strategis, sehingga Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan atas Pemberian Jasa Layanan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penghargaan diberikan saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta di Monumen Nasional pada Sabtu (22/6) silam atas keberhasilan pengembalian aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta selama 2023-2024.
”Semoga pendampingan hukum keperdataan dan tata usaha negara oleh Kejati DKI dapat memberikan atmosfer yang baik untuk urusan kepedudukan. Sehingga ke depan, cita-cita, kemajuan, dan kesuksesan anak bangsa tidak terhalang administrasi kependudukan,” tambah Budi.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Disdukcapil DKI Jakarta dalam rangka akselerasi program kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh warga DKI tanpa terkecuali.
"Kepemilikan akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan hak sipil warga negara. Hal ini untuk mengantisipasi korban tindak kriminal, seperti perdagangan anak, eksploitasi, hingga pernikahan dini. Oleh karena itu, identitas ini merupakan hak yang wajib diwujudkan oleh negara," jelas Rudi.
Layanan turun langsung di simpul-simpul warga yang membutuhkan ini merupakan upaya dalam mendukung salah satu program unggulan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam meningkatkan ekonomi, kualitas hidup, serta memelihara lingkungan demi kesejahteraan warga.
Di samping itu Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Disdukcapil DKI juga akan terus bersinergi dalam menuntaskan permasalahan pernikahan melalui Isbat Nikah, di mana Jakarta Barat sebagai pilot project. ”Legalitas pernikahan ini akan mempengaruhi kepemilikan akta kelahiran saat nanti anaknya lahir. Dan akta kelahiran sekarang telah menjadi syarat wajib dalam pendaftaran sekolah, ujian sekolah, pengurusan paspor, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan hak waris di kemudian hari,” ucap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejari Jakarta Barat Badrut Tamam.
(Zulham Daeng)
COMMENTS