Parimo- radaristana.com Ketua Komite SMA Negeri 1 SManggi Balinggi I Nyoman Tambur mengatakan tak pernah menandatangani penggunaan anggar...
Parimo- radaristana.com
Ketua Komite SMA Negeri 1 SManggi Balinggi I Nyoman Tambur mengatakan tak pernah menandatangani penggunaan anggaran pembangunan di SMA Negeri 1 Balinggi.
Hal itu di katakanya kepada wartawan radaristana.com Selasa,25 /2/2024.
Dia mengatakan sejumlah item anggaran yang di tandatangani bukan dari dirinya selaku ketua komite sekolah SMA Negeri 1 Balinggi.
Dari data yang diperoleh wartawan radaristana.com.menjelaskan sejumlah item anggaran yang mencantumkan tanda tangan dan cap atas nama I Nyoman Tambur itu tidak benar.
Heranya mengapa ada tandatangan saya dalam sejumlah item anggaran yang tercantum dalam catatan laporan penggunaan anggaran.Sementara saya tidak pernah menandatangani.
Dugaan pemalsuan dokumen penggunaan anggaran pembangunan sudah sangat meresahkan pihaknya selaku ketua komite sekolah SMANGGI.
Perbuatan yang di lakukan ini sudah meresahkan dan membuat keluarga saya menjadi tertekan karena penandatanganan sejumlah item penggunaan anggaran tidak pernah saya lakukan .
Kejadian ini sudah berlangsung dari tahun 2023 -2024 lalu dan nanti saya mengetahui di saat di lakukan rapat dengan komite sekolah.
"saya kaget pak mengapa ada nama saya dan tandatangan dan cap sebagai ketua komite atas nama saya I Nyoman Tambur dalam data penggunaan anggaran pembangunan sekolah sekolah.SMANGGI.
"Saya merasa di dzalimi dan di cemarkan nama baik saya sehingga keluarga saya tidak merasa nyaman dengan perlakuan kepada diri saya.".
Dari data ini uang berjumlah 100 juta lebih harus di pertanggung jawabkan tak mungkin saya menanggungnya,sementara saya tak pernah menandatangani sebagai Ketua Komite
Dari kejadian yang ada kata Agus sapaan akrabnya menjelaskan sejumlah item anggaran yang di tandatangani harus betul-betul di selidiki karena menyangkut nama baik saya dan penggunaan anggaran.
"Karenanya saya harus didampingi secara hukum. agar saya agar hak saya dalam perlindungan hukum dalam mengungkap kebenaran yang sebenarnya.".Ucap I Nyoman Tambur.
Dugaan tandatangan palsu yang ada ini harus di Lidik oleh pihak berwenang sehingga dapat di ketahui kebenaranya.
Upaya konfirmasi di lakukan kepada pihak -pihak yang menandatangani yang tertera namanya dalam data penggunaan anggaran pembangunan yang di duga dipalsukan belum berhasil termasuk kepala sekolah SMANGGI.
SIDIK,SH
COMMENTS