Parimo-radaristana.com Mengapa Profesi Wartawan kerap di ganggu oleh pihak tertentu untuk mengkambing hitamkan Profesi mulia ini? Sejuml...
Parimo-radaristana.com
Mengapa Profesi Wartawan kerap di ganggu oleh pihak tertentu untuk mengkambing hitamkan Profesi mulia ini?
Sejumlah Wartawan dan LSM menyangkan tudingan kepada wartawan dan LSM saat menjalankan tugas mulia ini untuk menjalankan perintah Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1 Undang -Undang Pers di jelaskan bahwa barang siapa menghalangi ,menghambat Wartawan dalam menjalankan tugasnya di pidana penjara 2 tahun dan denda senilai RP.500.000.-
Perbuatan yang di maksud dalam pasal tersebut sudah sepantasnya di berikan kepada oknum yang melecehkan profesi wartawan yang dianggap mengganggu pemerintah desa.
Hal tersebut terus berkembang isu luar itu yang di lontarkan oleh oknum pejabat publik secara terang -terangan.
Sejumlah Wartawan dan LSM yang tak terima dengan ucapan yang di lontarkan seorang pejabat publik sangat mengganggu kerja -ketja wartawan dan LSM di lapangan dalam mencari informasi.
Undangan dari Wartawan dan LSM yang ada beredar di group Whatsap guna menghadiri aksi solidaritas wartawan dan LSM yang telah di cemarkan nama baiknya secara institusi dan Kelembagaan .
Sementara itu Ketua APDESI kabupaten Parigi Moutong Mahmud Lamalanto,SPd menyangkan pernyataan. yang beredar di kalangan publik.uang menyebut wartawan dan LSM.
Dia mengatakan kehadiran wartawan dan LSM di manapun itu merupakan .perintah Undang-Undang termasuk Keterbukaan Informasi Publik.
Wartawan dan LSM adalah mitra kerja saling membutuhkan antara pemerintah dan Kelembagaan baik Wartawan maupun LSM.
Kata Mahmud sapaan akrabnya mengatakan pemerintah termasuk pemerintah desa saling membutuhkan ibaratnya simbiosis mutualisme.
"jadi pendapat saya keliru kalau di katakan wartawan dan LSM mengganggu kinerja Pemerintah desa."ucapnya dengan nada kecewa.
SIDIK,SH
COMMENTS