Parimo-radaristana.com Pengancam Wartawan Harus Di Proses secara Hukum,Jangan Ada Pembiaran,Negara Indonesia Negara Hukum Undang-Undang ...
Parimo-radaristana.com
Pengancam Wartawan Harus Di Proses secara Hukum,Jangan Ada Pembiaran,Negara Indonesia Negara Hukum
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang PERS pasal 18 ayat 1 barang siapa menghalangi,menghambat Wartawan dalam mencari informasi di pidana penjara 2 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Diminta kepada Bapak Kapolri untuk menindaklanjuti pengaduan wartawan yang bertugas di daerah yang bertugas dilapangan dalam mencari informasi yang dilindungi hukum dan hak asasi manusia.
Hal itu terjadi akibat pemberitaan dari Wartawan Media DELIK HUKUM bernama Adnan yang bertugas di wilayah kabupaten Parimo.
Wartawan Media DELIK HUKUM bernama Adnan di teror oleh oknum yang di duga bermain dengan tambang Illegall di desa karya Mandiri kecamatan ongkos Malino.kabupaten Parigi Moutong.
Kejadian itu di alami Adnan yang mana rumah kediaman Kepala Perwakilan Media DELIK HUKUM di datangi oleh oknum Ac,Mus,Rf,Ro dan Un kelima orang tersebut di duga suruhan dari Sum alias Rm salah satu oknum pelaku tambang Illegall di duga sebagai juru loby untuk keamanan.
Meminta tolong kalau bisa tidak usah di ganggu kegiatan di atas di karya mandiri dan tolong di hapus beritanya ,itu petunjuk yang di sampaikan sama pak Sum alias Rm.namun tak jelas siapa yang memberikan petunjuk tersebut.
Karena permintaanya belum disetujui malam.harinya,Mus dan Ac kembali datang hanya menyampaikan,menurut Sum alias Rm sudah tidak ada solusi lagi.sekalipun beritanya di hapus.Ac langsung berteriak *tutup total saja itu tambang ,ngana hadapi saja orang-orang yang manual itu,kalau memang saya sudah tidak wajib laporan,kita sudah kasih putus ngana.sembari keluar rumah dan berteriak teriak di depan rumah.
Keesokan paginya Ac kembali mendatangi rumah Adnan ,dengan membawa barang tajam parang yang tergantung di dadanya sambil.berkata,ada Adnan.Setelah orang di rumah mengatakan ada keluar.,AC pun bergegas pergi.
Teror pun di lakukan melalui pesan messenger,atas nama Mustafil Lasiangi ,dengan mencaci maki dan mengancam ingin bertemu berdua dengan mengata-ngatai binatang ketemu dimana Torang bagus ,mudah-mudahan Torang tidak.mo baku dapat.begitu isi pesan di messenger.
Sementara itu kapolsek.bolano saat d konfirmasi wartawan radaristana.com melalui via telephon untuk diminta keteranganya terkait pengaduan wartawan Media DELIK HUKUM ,tidak aktif.
SIDIK,SH
COMMENTS