WAY KANAN,Harian Fajar Com, - Ada apa dengan pangkalan Gas LPG 3 kg yang ada di Kabupaten Way Kanan, separah itu kah pengawasan Pertamina...
WAY KANAN,Harian Fajar Com, -
Ada apa dengan pangkalan Gas LPG 3 kg yang ada di Kabupaten Way Kanan, separah itu kah pengawasan Pertamina dan pemerintah daerah terkait permainan para pemilik pangkalan yang semau mau nya mematok harga kepada masyarakat pengguna tabung melon tersebut.
Sehingga para pemilik pangkalan terkesan membuat aturan sendiri dengan program pemerintah tersebut, kali ini ada beberapa pangkalan yang ada di Kabupaten Way Kanan yang sempat di datangi oleh Tim Awak media guna mengkroscek kebenaran tentang permainan harga dan pendistribusian tabung tabung gas yang berwarna hijau tersebut.
Dimana pangkalan dengan semua nya memberikan pasokan terhadap pengecer warung warung yang ada hingga pangkalan terdampak langka dan masyarakat harus mendapatkan harga jauh lebih tinggi.
Seperti yang terjadi di beberapa pangkalan yang ada di Kecamatan Umpu Semenguk, Negeri Agung. Gunung Labuhan dan Kecamatan-kecamatan lainya yang ada di Kabupaten Way Kanan.
bagaimana tidak, pangkalan rata rata menjual tabung gas yang di pasok Agen Pertamina ke warung warung melebihi kapasitas yang di tentukan Pertamina itu sendri, sehingga terjadi nya lonjakan harga ke masyarakat pengguna Gas bersubsidi tersebut.
Contoh beberapa pangkalan yang jelas jelas sudah tidak lagi mengikuti aturan dan regulasi yakni :
1. Pangkalan LPG 3kg KUSWOYO yang beralamat di Kampung Kalipapan NO REGISTRASI : 234679906745002
dengan AGEN PT. CAHAYA BERKAH MAS
2. Pangkalan RUBAINAH Kampung Sri Wijaya No Registrasi :23476474979063 AGEN : PT.GRIYA PERSADA
3. Pangkalan KARTIYONO Kampung Bedeng Alang Alang No Registrasi : 234764890420031 AGEN PT.TIDAR WAY KANAN
4. Pangkalan SURYANI Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung
Pangkalan-pangkalan tersebut ternyata selama ini menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi Kepada masyarakat jauh melebihi harga eceran tertinggi hingga mencapai angka signifikan kisaran Rp.25.000', hingga Rp.30.000', rupiah / tabung.
Hal ini membuat pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah program pemerintah ini hanya di jadikan azas pemanfaatan bagi Mafia migas yang di Mulai dari bawah sehingga perbuatan yang dilakukan ini menjadi ajang korupsi berjamaah yang dilakukan oleh pangkalan yang diduga memiliki komitmen atas hasil yang di peroleh dari setiap penjualan terhadap Agen Agen yang menyuplai pangkalan-pangkalan nakal tersebut.
Diharapkan kepada Pertamina dan pemerintah agar dapat menindak perlakuan kotor para Mafia migas terutama dalam program Gas LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Way Kanan dan memberikan sangsi pemutusan terhadap agen dan pangkalan pangkalan nakal tersebut, sehingga masyarakat dapat menikmati Program pemerintah tanpa adanya unsur pemanfaatan yang dilakukan oleh oknum oknum yang hanya mementingkan perutnya sendiri tanpa mengindahkan tujuan utama pemerintah dalam memberikan subsidi terhadap masyarakat.
(Ansori tim)
COMMENTS