SYUKUR HT Polman Radaristana - Ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjadi perhatian warga setelah...
SYUKUR HT
Polman Radaristana -
Ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjadi perhatian warga setelah sejumlah SPBU mengalami antrien selama empat hari terakhir ini, dimulai Selasa (31/3/2026). Kondisi ini memicu kepanikan dan membuat harga bensin eceran di pinggir jalan melonjak tajam hingga mencapai Rp.25-30.000 ribu per botol.
Kondisi ini diduga terkait dengan dinamika geopolitik global akibat konflik AS-Israel melawan Iran.situasi ini diduga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan cara melakukan penimbunan BBM karena ingin memperoleh keuntungan besar,akibatnya meresahkan pengguna kendaraan, termasuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Saat ini sejumlah SPBU di Kabupaten Polman telah disidak dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Sejumlah pengguna kendaraan roda empat mengaku susah mendapatkan BBM( bensin) . Mereka menunggu antrien panjang mulai jam 06 pagi sampai jam 11 siang baru mendapat giliran mengisi tengki mobilnya. Mereka berharap hal ini tidak berkepanjangan.
Perlu diketahui,bahwa melakukan pembelian BBM Di SPBU Untuk Dijual Kembali Tanpa Disertai Izin Resmi, Itu Adalah"Tindakan Pidana.Pemerintah, melalui Pertamina menegaskan bahwa pembelian BBM jenis apa pun di SPBU untuk dijual kembali (eceran)tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal.kecuali usaha yang memiliki izin resmi,seperti Pertashop yang diperbolehkan menjual bahan bakar.Menjual Pertalite eceran tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi (diperbarui UU Cipta Kerja). Pelaku terancam sanksi pidana penjara maksimal 3 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp30 miliar hingga Rp60 miliar.
Sanksi Hukum Terperinci,diantaranya, Niaga Tanpa Izin: Pasal 53 UU 22/2001 menyatakan penjualan BBM ilegal dapat dihukum penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Jika pertalite yang dijual adalah BBM bersubsidi yang disalahgunakan, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU 22/2001 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyimpanan Ilegal: Mengangkut atau menyimpan BBM di jerigen tanpa izin untuk dijual kembali dijerat dengan pasal pidana penyimpanan.
Risiko Keamanan: Penjualan di pinggir jalan tanpa izin membahayakan keselamatan karena penyimpanan tidak standar.

COMMENTS