Waykanan, Radar Istana -Dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh kasus pelecehan seksual yang menghebohkan warga di Way Kanan. Hal ini t...
Waykanan, Radar Istana
-Dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh kasus pelecehan seksual yang menghebohkan warga di Way Kanan. Hal ini terjadi dengan dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru yang mengajar di SMPN 1 Pakuon Ratu. Tidak tanggung-tanggung, kelakuan bejat ini diduga korbannya lebih dari 5 orang. Senen 03/3/2025.
Dugaan peristiwa pencabulan dilakukan oleh oknum guru berinisal (A) tersebut berawal dari dipanggilnya sejumlah siswi ke salah satu ruang di sekolah tersebut, dengan catatan tidak boleh membawa teman.
Berawal terbongkarnya kasus tersebut pada hari Kamis 24 Oktober 2024, salah satu dari siswi korban atas nama Aleya yang telah melaporkan kejadian yang dilakukan oleh oknum guru berinisial (A) kepada Ibu Titik, kemudian Ibu Titik menyerahkan kepada ibuk Ayu selaku guru BK.
Setelah mendapat penyerahan dari Ibu Titik, kemudian hari ibu Ayu dan guru guru lainya kurang lebih empat (4) oknum memanggil si korban kurang lebih sembilan orang diantaranya adalah Aleya, Suci, Nur Ani, Sela, Ripas dll.
“Saat awak media dan kepala kampung kampung gunung Cahya konfirmasi kepada kepala sekolah di SMPN 1 Pakuon Ratu Way kanan atas kejadianya laporan ibu korban murid yang menimpa terhadap diri anaknya si korban lalu kepala sekolah menjawab sangat menyayangkan atas perbuatan oknum guru inisal (A) terhadap muridnya.
Saat kepala kampung kampung gunung Cahya menanyakan langsung terhadap Aleya (korban) kemudian Aleya mengakui dan menyatakan benar atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru inisal (A ) terhadap dirinya.
Dengan pengakuan Aleya tersebut di panggil dirinya oleh oknum guru inisal (A ) dan menyampaikan alasan/berdalih hendak menanyakan uang pramuka. Saat teman korban diminta memanggil rekan-rekannya yang belum membayar uang pramuka, saat itulah oknum guru inisal ( A ) tersebut memaksa mencium tangan, dan kening korban.
“ kepala kampung mengatakan kepada kepala sekolah bahwa pelaku ini pernah terjerat kasus serupa, ini kembali mengulangi perbuatannya. Mirisnya korbannya justru siswi-sisiwinya sendiri,”ujarnya.
“Kasus ini memicu kekhawatiran besar mengenai keamanan siswa di lingkungan sekolah khususnya di SMPN 1 Pakuon Ratu. Dan kalau ada pihak-pihak yang mau menutupi ini, saya khawatir akan ada korban korban lain,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan bisa dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.
Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.
(Reporter, Ansori Raka)
COMMENTS