Polres Polman Radaristana.Com- - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten P...
Polres Polman Radaristana.Com-
- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, telah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2023 oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Polman di Polres Polman Jalan Dr. Ratulangi No.17 Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Kamis (08/05/2025).
Tersangka berinisial MI alias I merupakan bendahara pengeluaran di instansi tersebut pada tahun 2023. Ia diduga telah menyelewengkan anggaran senilai Rp. 2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman.
Kelima pos kegiatan tersebut di antaranya, dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan Tambahan Uang, serta iuran BPPU.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh aparat kepolisian.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.
Dari hasil penyelidikan, MI mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang ia kelola untuk bermain judi online. Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola.
Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi Melalui Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Arifin, membeberkan telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif.
Dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening itu mencapai Rp64 juta. Kasus ini kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MI terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Skr).
COMMENTS