Radar Istana.Jakarta Pusat - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta ...
Radar Istana.Jakarta Pusat -
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). Ketiga Raperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Gubernur Pramono menjelaskan, sorotan utama dalam RPJMD 2025–2029 meliputi isu fiskal daerah dan sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, dan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Terkait penguatan kapasitas fiskal, kami mengapresiasi masukan mengenai peningkatan pendapatan daerah, yang lima tahun ke depan akan dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, pemanfaatan aset, serta hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini juga dibarengi dengan efisiensi dan efektivitas belanja produktif, serta pengembangan skema pendanaan alternatif,” ujar Gubernur Pramono.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sektor pendidikan, termasuk peningkatan kualitas layanan PAUD; penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara tepat sasaran; revitalisasi pendidikan vokasi melalui kemitraan SMK dengan dunia usaha dan industri; serta peningkatan inklusivitas melalui fasilitas pendukung, kurikulum adaptif, dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono menegaskan, pengendalian konsumsi rokok di ruang publik tetap diperlukan, meskipun industri tembakau sebagai komoditas ekspor tetap dapat berjalan.
“Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan. Raperda ini tetap memberikan ruang bagi perokok di area khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok, di mana hak individu tetap dihormati tanpa mengabaikan hak kolektif atas udara bersih dan prinsip HAM,” jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok juga membuka peluang bagi transisi menuju ekonomi sehat, antara lain melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), edukasi publik, dan insentif bagi usaha ramah kesehatan.
“Kami sepakat untuk mencantumkan perlindungan kesehatan bagi warga dari bahaya merokok dan paparan asap, khususnya bagi kelompok usia di bawah 21 tahun dan ibu hamil,” ujar Gubernur Pramono.
(Zulham Daeng)
COMMENTS