Polman Radaristana.Com- Lembaga Pengawasan Birokrasi Politik Nusantara(LP-BPN)gelar Aksi Demo di Pengadilan Agama(PA)Polewali Mandar(Polma...
Polman Radaristana.Com-
Lembaga Pengawasan Birokrasi Politik Nusantara(LP-BPN)gelar Aksi Demo di Pengadilan Agama(PA)Polewali Mandar(Polman),Kamis,15/5/2025.
Dalam Aksinya menuntut dan meminta kepada Mahkamah Agung(MA)-RI untuk melakukan pencopotan Ketua Pengadilan Agama Polman,Panitera dan juru sita yang menangani kasus harta gono-gini satu unit rumah di Dusun Silopo,Desa Mirring,Kecamatan Binuang, dengan perkara nomor 78,karena dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara.
Dalam aksinya,Ketua DPP LP-BPN dan sekaligus Korlap Aksi Demo H.Yusham Yusuf mengungkapkan tidak profesionalnya dalam penanganan perkara,yakni perkara nomor 78 ,karena obyek tersebut telah ikrar putusan oleh PA Polman, berdasarkan berita acara sita eksekusi nomor 4/Pdt eks/2023 PA/plw tanggal 23 Oktober 2023
"Obyek(Rumah)tersebut dikosongkan dengan pintu pagar digembok oleh Panitera PA Polman,sambil dicarikan pembeli, dan hasil jualnya nanti akan dibahagi dua kepada penggugat dan tergugat sesuai putusan,namun gembok pintu pagar dirusak oleh tergugat tanpa ada tindakan oleh PA Polman alias melakukan pembiaran pengrusakan tersebut.Selain itu para Aksi meminta kepada BPK untuk melakukan audit rekening PA Polman sebagai rekening kas Negara.
Setelah orasi, 5 orang perwakilan Aksi Demo yang dipimpin ketua DPP LP-BPN,sekaligus sebagai Korlap Aksi demo H.Yusham Yusuf yang diterima langsung oleh Ketua PA Polman diruang kerjanya dengan pengawasan ketat oleh pihak Kepolisian Polres Polman.mereka diterima dengan cara dialog terkait tuntutan aksi
"Dalam dialog berlangsung menegangkan,karena H.Yusham mendesak Ketua PA untuk kembali mengosongkan obyek(Rumah)yang telah dihuni oleh tergugat dan menggembok kembali pintu pagar seperti semula,namun Ketua PA tidak mengindahkan permintaan LP-BPN karena tidak diatur dalam putusan.
Ketua PA Polman Marwan Wahdin,S.H,I,dalam dialognya menjelaskan,bahwa perkara obyek(Rumah) itu adalah milik bersama, dan putusan nya sudah berkekuatan Hukum,eksekusi Natura,obyek tersebut dibahagi dua,yakni seperdua milik penggugat,suami (H.Yusham Yusuf)dan seper dua untuk tergugat(istri),namun setelah panitera turun kelokasi ternyata tidak boleh dilaksanakan secara Natura
"Obyek tersebut tidak bisa dilakukan sebagai Natura,ketika dieksekusi Natura berarti obyek(rumah) itu harus dibongkar dan poin-poin nya dibahagi dua,itu hasilnya tidak bermanfaat bagi penggugat maupun tergugat,namun obyek tersebut dalam penguasaan tergugat(Istri)",jelas Marwan Wahdin.
Karena Obyek dikuasai tergugat lanjut Marwan Wahdin sehingga tergugat bermohon untuk di eksekusi dan hasil eksekusi obyek dijual dan hasil jualnya dibahagi dua antara penggugat dan tergugat,sehingga kantor lelang Negara di Mamuju membuka pendaftaran lelang ,namun setelah pengumuman pendaftaran lelang hingga sampai waktu yang telah ditentukan tidak ada yang melakukan pendaftaran penawaran,tidak ada yang mau beli, sehingga obyek tersebut belum terjual.
Berdasarkan Menkeu nomor 122 yang dipedomani KPK proses lelang, ada namanya lelang tunggal,kalau dilakukan proses lelang tunggal,maka limiknya diturungkan,dan hingga saat ini kami belum menerima konfirmasi ulang kapan dilakukan lelang tunggal dan ketika kami sudah menerima konfirmasi itu maka kami akan melakukan proses lelang ulang lagi",jelas ketua PA dalam dialognya.
Setelah dialog Ketua PA Polman,kepada Media menjelaskan,bahwa yang namanya putusan perkara di Pengadilan pasti ada yang merasa puas dan ada yang tidak puas,namun Panitera telah melaksanakan tugasnya sesuai esove dan tidak akan mungkin melanggar Hukum acara perdata
"Panitera tidak boleh melanggar Hukum acara perdata dan tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak diatur dalam Hukum acara perdata,bukan maunya orang, tapi maunya Hukum,sementara tuntutan nya LP-BPN memaksa Panitera untuk melakukan sesuatu yang melanggar Hukum acara perdata,dan mengenai tuntutan pengrusakan gembok pintu pagar obyek perkara(rumah) bukan kewenangan Pengadilan karena itu tindak pidana",ungkap Marwan Wahdin.
H.Yusham Yusuf kepada Media set
COMMENTS