Radar Istana-Kayong. praktisi Hukum H.Daniel Edward tangkau, SH menanggapi tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini selalu selalu mun...
Radar Istana-Kayong.
praktisi Hukum H.Daniel Edward tangkau, SH menanggapi tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini selalu selalu muncul masalah yang berkepanjangan. Setiap perusahaan sawit yang berkaitan dengan usaha perkebunan dia harus mempunyai izin yang lengkap dalam hal ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Biasanya berkaitan dengan usaha khususnya lahan dulu yang harus diupayakan, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mereka selaku, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
Menurut H.Daniel Edward tangkau, SH (24/5/2025),
Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
1 Akte pendirian perusahaan 2 Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Surat keterangan domisili
4 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati.
Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur
5 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati.
6 Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000. 7 Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan).
8 Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati, 9 Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan.10 Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucap Danel Edward tangkau.
Menurut dia Undang-Undang (UU) tentang Perkebunan di Indonesia. Berikut adalah informasi tentang Pasal 26 dan Pasal 42 dalam UU Perkebunan:
Pasal 26 UU Perkebunan mengatur tentang Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan. HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk tujuan perkebunan.
Pasal 42 UU Perkebunan mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk:
1. Mengelola perkebunan secara lestari dan berkelanjutan. 2. Melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati 3. Menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal.
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Perusahaan sawit yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dapat menghadapi sanksi administratif dan/atau pidana, tergantung pada peraturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:
1. Sanksi administratif. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif seperti:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha
2. Sanksi pidana: Jika perusahaan sawit melakukan kegiatan usaha tanpa HGU dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana perkebunan antara lain:
Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin.
perusahaan sawit harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mengantongi izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha.tegas H.Daniel Edward tangkau.
Contoh Kasus PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menggarap lahan tidak kurang 6.000 hektar.
Di luar HGU (Hak Guna Usaha).Perusahaan ini baru mengajukan penerbitan izin resmi setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan menghasilkan.
Kronologi Kasus. PT KAP diduga menggarap lahan tanpa izin resmi sejak beberapa tahun lalu. Setelah sawit tumbuh dan menghasilkan, perusahaan ini mengajukan penerbitan HGU dengan alasan telah mengurus permohonan sejak 2015.
COMMENTS