Polman,Radaristana -Ratusan warga Dusun Passairang,Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman)pada pihak yang...
Polman,Radaristana
-Ratusan warga Dusun Passairang,Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman)pada pihak yang kalah pada putusan Pengadilan Negeri(PN) Polewali perkara perdata 102 mendatangi Kantor DPRD Polman, Senin,16/06/2025.Kedatangan mereka minta perlindungan Hukum,terkait putusan perkara perdata 102 pada Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar yang dinilai Hakim yang menangani dan memutuskan perkara tersebut dinilai masuk angin.
Mereka menilai, putusan PN Polewali tidak berpihak pada masyarakat kecil dan berpotensi memicu konflik kemudian hari.Koordinator Lapangan aksi Haris, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi warga sangat memprihatinkan, sehingga sulit bagi kami untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut seperti banding atau kasasi.
“Kami makan saja susah, bagaimana kami bisa melakukan upaya banding, Kami merasa dipermainkan oleh putusan pengadilan. Karena itu, kami minta perlindungan dari anggota dewan yang merupakan wakil Rakyat, untuk memediasi dengan pihak terkait,”ungkap Haris.
47 Rumah dan 3 Hektar Lahan Jadi Obyek Sengketa
Salah seorang warga lainnya Sudirman, mengungkapkan bahwa objek sengketa mencakup 43 rumah yang digugat, ditambah 4 rumah lainnya yang ikut tergugat. Total ada 47 rumah dan sekitar 50 kepala keluarga atau kurang lebih 150 jiwa yang terdampak. Selain itu, sekitar 3 hektar lahan dan sawah milik warga juga masuk dalam objek sengketa.
“Kita berharap ini betul-betul diperhatikan, karena kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan kepada wakil rakyat(DPRD).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan warga Passairang, dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Polman.
Ia mnyebut DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum, namun tetap akan mencari solusi melalui jalur koordinasi.
“Saya akan mencoba mencari tahu prosedur yang berlaku dan mendengar langsung penjelasan dari warga Passairang. Ini penting kami lakukan sebagai bahan yang akan kami bawa ke Ketua Pengadilan Negeri Polewali.
DPRD bertugas mengoordinasikan, bukan mengintervensi. Kami juga membutuhkan dukungan warga sebagai dasar pengajuan komunikasi lebih lanjut,” terang Fahri.
Sebelum mendatangi DPRD, warga terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Pengadilan Negeri Polewali.
Mereka menilai putusan hakim dalam sengketa lahan tersebut keliru dan tidak berdasar, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.
Warga berharap mediasi bisa segera dilakukan untuk mencegah konflik berkepanjangan dan menghasilkan kejelasan hukum yang adil bagi masyarakat kecil.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Polewali, Harianto Hanif,SH menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan dapat menempuh upaya hukum banding atau kasasi “Kalau pihak yang kalah merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, silakan menempuh upaya hukum banding atau kasasi. Karena hanya putusan pengadilan di atasnya yang dapat menganulir putusan tersebut,” jelas Harianto Hanif.(Skr)
COMMENTS