Polman,Radaristana- Bupati Kabupaten Polewali Mandar(Polman) H. Samsul Mahmud bersama Ketua DPRD Polman Fahry Fadly mengikuti Rapat Koordi...
Polman,Radaristana-
Bupati Kabupaten Polewali Mandar(Polman) H. Samsul Mahmud bersama Ketua DPRD Polman Fahry Fadly mengikuti Rapat Koordinasi(Rakor) Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Barat, Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.
Rakor dilaksanakan sebagai upaya strategis penguatan sinergi dan supervisi pemberantasan korupsi di daerah dan sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang
melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rakor dibuka oleh Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak sekaligus memberikan arahan untuk penguatan upaya pencegahan korupsi di daerah. Pada rakor tersebut, hadir pula Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Widowo dan meminta para Kepala Daerah, DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan penerapan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen utama pencegahan korupsi di daerah.
Rakor,selanjutnya dilanjutkan dengan paparan upaya pencegahan korupsi dan diskusi oleh Gubernur-Ketua DPRD Provinsi,serta seluruh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten se-Sulawesi Barat. Diskusi dipandu oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto
Dalam rakor ini,Bupati Polman menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Polman telah melakukan Penguatan Komitmen Pemerintahan daerah dalam upaya pencegahan korupsi.
Komitmen ini ditunjukkan dengan penetapan Misi,yakni mewujudkan tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Clean Government),sebagai Misi Pertama RPJMD Kabupaten Polman tahun 2025-2029.
Dari misi tersebut, telah ditetapkan sasaran strategis RPJMD, yakni meningkatnya kualitas pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme dengan indikator Indeks MCSP / Indeks pencegahan korupsi daerah (IPKD) sebagai indikator kinerja utama (IKU) RPJMD.
Rakor diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama Komisi Pemberantasa Anti korupsi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Sulawesi Barat. Rakor pemberantasan korupsi ini, juga dihadiri oleh plh. Sekretaris Daerah, plt. Asisten administrasi umum, Kepala Badan Keuangan, Sekretaris Inspektorat dan Admin MCSP.

COMMENTS