Parimo-radaristana.com Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara yang di laksanakan di desa khatulistiwa Kecamatan Tinombo...
Parimo-radaristana.com
Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara yang di laksanakan di desa khatulistiwa Kecamatan Tinombo selatan kabupaten Parigi Moutong Sabtu,9 Agustus 2025.
Dalam peringatan Hari Masyarakat Adat Nusantara ( HIMAS ) di desa khatulistiwa itu yang di hadiri pemerintah daerah yang di wakili Staf Ahli Bupati bidang ekonomi pembangunan dan kesra Aswini Dimpel,SKM,MKes serta anggota DPRD Parimo berada di tengah masyarakat adat sebagai bentuk rasa simpatik terhadap pelestarian adat dan budaya serta kearifan lokal di daerah ini yang tetap kokoh berdiri sampai saat ini.
Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN Parigi Moutong Hasan T.Lemba mengatakan dari 9 komunitas masyarakat adat yang ada di kabupaten Parigi Moutong harus mendapat pengakuan dari pemerintah daerah bahwa masyarakat adat yang mendiami kabupaten Parigi Moutong ada sejak negara ini belum ada.
Sehingga motto Aliansi masyarakat adat Nusantara yaitu berdaulat secara politik,mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Dengan pelaksanaan HIMAS dengan tema" memperkuat budaya dan kearifan lokal untuk.mendorong percepatan,penerbitan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Parigi Moutong.
Hari Internasional Masyarakat Adat Nusantara setiap tahunya di peringati di seluruh dunia yang menandakan bahwa ternyata di peringati di seluruh dunia yang menandakan bahwa masyarakat adat bukan hanya terdapat di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.
Hasan menjelaskan devenisi masyarakat adat itu perlu kita ketahui bersama
pertama mempunyai asal usul.
Kedua mempunyai peta wilayah adat.
Ketiga mempunyai budaya dan kearifan lokal secara turun temurun sudah ada sebelum negara ada.
Untuk itu kami sebagai pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Parigi kabupaten Moutong kepada pemerintah daerah menyampaikan secara terbuka dalam kegiatan seminar tentang evaluasi tata ruang kabupaten Parigi Moutong bahwa alih fungsi lahan dari pertanahan ,pertanian di wilayah produktif sekitar 500 hektar yang berada di desa khatulistiwa di batalkan dan secara keseluruhan komunitas benar-benar benar melawan dan mempertahankan hak Ulayat masyarakat adat itu sendiri.
Komunitas adat tajio yang menyebar di wilayah kabupaten Parigi Moutong ada di tiga kecamatan dan bahasa tajio paling tidak mendapat pengakuan atau Peraturan Daerah maupun peraturan bupati,karena seluruh komunitas sudah terdaftar di Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jakarta.
Hasan menegaskan Aliansi Masyarakat Adat ( AMAN ) bukan Lembaga Adat tetapi adalah Lembaga kemasyarakatan untuk memperjuangkan hak masyarakat adat apapun bentuknya baik secara hukum,pendidikan dan hak Ulayat masyarakat adat yang ada sejak dahulu sebelum ada negara ini.
"Oleh karena itu masyarakat adat harus mendapat perlindungan hukum baik dari pejabat dan pemimpin daerah di kabupaten Parigi Moutong" Tegas Pengurus Harian AMAN kabupaten Parigi Moutong Hasan T.Lemba
Sementara itu pemerintah daerah di wakili Staf ahli Bupati bidang ekonomi pembangunan dan kesra kabupaten Parigi Moutong akan menyahuti keluhan masyarakat di desa khatulistiwa dan menyampaikan kepada bupati dan di meminta agar menyiapkan peta wilayah,surat -surat kepemilikan lahan berupa sertifikat dan lainya.
Begitu juga anggota DPRD kabupaten Parigi Moutong ifrain berjanji mendorong peraturan daerah bersama rekan agar segera di siapkan termasuk kajian akademik untuk di bahas dari Ranperda menjadi Perda.
SIDIK,SH



COMMENTS