Parimo-radaristana.com Pentingnya mempelajari Undang -Undang dan Aturan lainya terkait pejabat publik di larang rangkap jabatan. Rangkap j...
Parimo-radaristana.com
Pentingnya mempelajari Undang -Undang dan Aturan lainya terkait pejabat publik di larang rangkap jabatan.
Rangkap jabatan berpotensi tidak profesional dan tidak netral dan menimbulkan konflik kepentingan.
Rangkap jabatan di larang untuk.mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam memastikan profesionalime dalam menjalankan tugas.
Apa dan siapa serta sanksi dan apa dasar hukumnya yang di berikan kalau melanggar aturan berikut penjelasannya :
-Menteri dan wakil menteri
-Pejabat ASN
-Direksi BUMN
-Perangkat Desa
Sanksi pelarangan terhadap rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku Undang -Undang ASN.
Rangkap jabatan dianggap berpotensi menimbulkan kepentingan karena pejabat yang bersangkutan mungkin tidak bisa bersikap profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya di posisi berbeda.
Dasar hukum:
-Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara.
-Undang -Undang nomor 5 tahun 2024 tentang ASN
-Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 Jo Undang -Undang nomor 16 tentang kejaksaaan RI
-Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2011 tang disipilin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2014 tentang perangkat desa.
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016.
- -Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/MK.02/2015.tentang hak keuangan dan fasilitas lainya bagi wakil menteri.
- -Peraturan Menteri BUMN nomor PER-12/MBU /11/2020 tentang penghasilan Dewan Direksi,komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
-
Sanksi yang di gunakan yaitu teguran,penundaan jabatan hingga pemberhentian.
Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai landasan untuk menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai perintah UndangUndang.dan peraturan lainya.
SIDIK,SH

COMMENTS