Dua Pemuda Pelaku Perusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka

  BATANG -  Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu (30/8/2025) Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam...

 


BATANG -

 Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu (30/8/2025) Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi, Dari total 31 orang yang diamankan, hanya dua yang ditetapkan tersangka, sementara dua lainnya masih diperiksa. Sisanya dipulangkan ke orang tua karena tidak terbukti terlibat. 

“Dua orang sudah kami tetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas. Barang bukti juga sudah kami amankan,” ujar Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (2/9/2025).

Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 15.30 hingga 17.00 WIB di halaman Gedung DPRD Batang, Kelurahan Kauman. Awalnya massa berkumpul untuk menyampaikan aspirasi. Situasi mulai panas setelah Ketua DPRD Batang, Su’udi, menemui pengunjuk rasa. Saat kembali masuk ke gedung, tiba-tiba ada yang melempar botol ke arahnya.

Polisi langsung mengamankan Ketua DPRD, namun massa semakin tak terkendali. Batu dan pecahan pot bunga dilemparkan ke arah petugas. Dua tersangka, yakni AN (20) dan AF (20), ikut melempar dan merusak pintu gerbang besi DPRD hingga roboh.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan. Kaca pos satpam pecah, beberapa dinding dicoret dengan cat semprot, dan sejumlah ruangan di dalam gedung juga rusak. Tameng polisi hancur terkena lemparan, sementara seorang anggota kepolisian mengalami memar di paha.

Kerusakan paling parah terjadi di Sekretariat DPRD Batang. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai tersangka, batu, pecahan kaca, potongan besi menyerupai tombak, hingga pintu gerbang yang rusak.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

“Ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun penjara karena ada beberapa pasal yang dilanggar,” kata AKBP Edi Rahmat.

Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan, termasuk dua satpam DPRD, Triyono (50) dan Caniswari (44), yang menyaksikan langsung aksi pelemparan dan perusakan fasilitas.

Polres Batang memastikan akan memproses hukum para pelaku dan mengevaluasi pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai, bukan dengan kekerasan,” pungkasnya.

COMMENTS

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,306,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,siantar,1,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7223,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Dua Pemuda Pelaku Perusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka
Dua Pemuda Pelaku Perusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_X467c10cX9hjkFdTODc-u8kK5NTbB0KVyfjhNo08f4tmS7kf_HLtojWUk6duat0fmtOX4urn2U8OG2MWP5z-WnQ2rYMtAUR1YJDEdsDLDjz5mb0-m3x50-jcpb4l1g3BcjH0MJu3WYrNeiaE-NOQdLN9SYGRQbxWCYWqCR-PPkRmQg_cCNTDnTrGub_n/s320/IMG-20250906-WA0198.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_X467c10cX9hjkFdTODc-u8kK5NTbB0KVyfjhNo08f4tmS7kf_HLtojWUk6duat0fmtOX4urn2U8OG2MWP5z-WnQ2rYMtAUR1YJDEdsDLDjz5mb0-m3x50-jcpb4l1g3BcjH0MJu3WYrNeiaE-NOQdLN9SYGRQbxWCYWqCR-PPkRmQg_cCNTDnTrGub_n/s72-c/IMG-20250906-WA0198.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2025/09/dua-pemuda-pelaku-perusakan-gedung-dprd.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2025/09/dua-pemuda-pelaku-perusakan-gedung-dprd.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy