*Konferensi Pers Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu*

Waykanan, Radar Istana  Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fi...





Waykanan, Radar Istana 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji pada hari Selasa 09 September 2025 di mako Polres Way Kanan. 


Melakukan ekspose ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polres Way Kanan dengan berhasil menangkap TSK (tersangka) diduga Pengedar narkotika. 


Dengan identitas TSK inisial WF ( 37) berdomisili di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Waktu kejadian atau TKP pada Jum’at tanggal 5 September 2025 pukul 16.40 wib di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan uraian kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan tentang adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Sabu di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu. 


Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 


Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial WF karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

 

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam Tas Warna Hijau Army yang dipakai terlapor.


Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 40,08 (Empat Puluh Koma Nol Delapan) Gram, didalam plastik klip berukuran sedang maupun kecil. 


Selanjutnya, petugas juga mengamankan dompet warna merah motif bunga, timbangan digital merk “pocket scale” warna hitam dan dua unit handphone yang diduga milik pelaku.


Atas dugaan tersebut, selanjutnya TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Atas perbuatannya tersangka inisial WF dapat dikenai Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Untuk diketahui Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 


Dengan identitas tsk inisial SS Alias SAM (40) dan SR Alias Ridi keduanya berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Kedua tersangka ini diamankan petugas yakni pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 14.00 wib, setelah anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Sabu di salah satu rumah bertempat di Kampung Tiuh Balak, Baradatu. 


Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 


Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SS Alias SAM dan SR Alias Ridi karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.


Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di selipan casing milik Terlapor SS berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran 3,5x1,5 cm yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram. 


Selanjutnya mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A33 warna hitam yang diduga milik Pelaku SS Alias Sam.


Setelah itu, dalam penindakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diatas kasur kamar milik Terlapor SR Alias Ridi.


Petugas mengamankan kotak permen karet di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga enam) gram diduga milik SR Alias Ridi.


Selanjutnya satu plastik klip berukuran 5,5x4 cm yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip berukuran 3,5x2,5 cm dan handphone merek redmi note 13 Pro 5g warna olive green yang diduga milik Pelaku SR Alias Ridi.


Atas perbuatannya kedua tersangka inisial SS Alias Sam dan SR Alias Ridi dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Reporter,Ansori raka./ Ibrahim

COMMENTS

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,306,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,siantar,1,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7223,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: *Konferensi Pers Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu*
*Konferensi Pers Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu*
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNWMyl-2lTUJfQw35MC911MYD4RRidvm5Szf3P2LzgUJtMuej0Y1l2iQpFgGgjS3aaLVucNM_cE_1IIMK4kpa2fCk3DY1X2Mn0HMH1Kn-ItSYewj3zQnO3pBL-SD0KZ5HZdTZtSLQd_7eawZHvImawsQOOsHb9ysFqNVJGAOPWRqrNYWHgQDoWRVSiPYDa/s320/IMG-20250909-WA0112.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNWMyl-2lTUJfQw35MC911MYD4RRidvm5Szf3P2LzgUJtMuej0Y1l2iQpFgGgjS3aaLVucNM_cE_1IIMK4kpa2fCk3DY1X2Mn0HMH1Kn-ItSYewj3zQnO3pBL-SD0KZ5HZdTZtSLQd_7eawZHvImawsQOOsHb9ysFqNVJGAOPWRqrNYWHgQDoWRVSiPYDa/s72-c/IMG-20250909-WA0112.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2025/09/konferensi-pers-satnarkoba-polres-way.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2025/09/konferensi-pers-satnarkoba-polres-way.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy