Polman, Radaristana -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Pemerintah Kabupaten Polman resmi me...
Polman, Radaristana
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Pemerintah Kabupaten Polman resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Polman yang digelar di ruang rapat paripurna,Kamis (16/10/2025).
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Polman,H.Amiruddin,SH didampingi Ketua Fraksi Golkar, Agus Pranoto,serta dihadiri 25 dari total 40 anggota DPRD Polman.
Turut hadir Wakil Bupati Polman, Hj.Andi Nursami Masdar, Sekretaris Daerah Polman, Nursaid Mustafa,dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Polman.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Polman,Sarwan,menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran,dilanjutkan dengan pembacaan naskah nota kesepakatan oleh Sekretaris DPRD Polman, Budi Utomo.
Wakil Ketua II DPRD Polman,H.Amiruddin,menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam menjaga sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Antara KUA dan PPAS menjadi dasar penting bagi penyusunan RAPBD 2026. Kami berharap seluruh program yang disepakati benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Polman,” Jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Polman, Hj. Andi Nursami Masdar, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
“Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan menyusun RAPBD secara tepat waktu dan transparan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,”jelas nya.
Selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Polman,Tahun 2025.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar dalam pelaksanaan program prioritas daerah Tahun 2026, yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat", terangnya.(Skr)

COMMENTS