Belawan, Radar Istana Maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan dan toto gelap (togel) mengakibatkan runtuhnya perekonomian rakyat, kh...
Belawan, Radar Istana
Maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan dan toto gelap (togel) mengakibatkan runtuhnya perekonomian rakyat, khususnya warga Belawan. Judi 303 bebas beroperasi dari pagi hingga pagi dinilai tidak tersentuh hukum, seperti judi tembak ikan - ikan yang berada di dua titik berbeda, satu titik di pajak singkong Jl. Bunga Kelurahan Belawan 1, tepatnya di depan pedagang potong ayam, satu titik lagi di Jl. Besar Pelabuhan Perikannan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bagan Deli.
Tak Luput Pantauan Awak Media di Lokasi
Judi togel dengan pasaran togel Sidney, Singapore, Hongkong, Kota Belawan terus beroperasi tepatnya di pinggir simpang empat singkong disamping bangunan bekas Bioskop Sumatera. Ketiga lokasi judi tersebut masih dekat sama kantor Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis tanggal (15/1/2026).
Keterangan Narasumber Yang Patut Dipercaya Menjelaskan
"Judi tembak ikan dan Togel itu sangat kebal hukum bang, sudah lama beroperasi belum pernah digerebek. Dari pagi sampai pagi lagi terus beraktivitas namun hingga sampai saat ini belum tersentuh hukum, bahkan tiga lokasi itu tidak jauh dari Kantor Polres dan Polsek Belawan bang, kalau dibilang Aparat Penegak Hukum tidak tau ya gak mungkin juga bang, dan baru - baru ini saya dengar Polres Belawan ada menangkap jurutulis togel di daerah Martubung, kenapa yang di Belawan tidak tersentuh hukum ya bang?", ujar narasumber yang tidak mau namanya dicantumkan.
Warga Resah Dampak Sosial Kian Nyata
Keberadaan perjudian itu dinilai telah menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari keretakan rumah tangga, meningkatnya kriminalitas, hingga melemahkan ekonomi keluarga di lingkungan sekitar.
Seorang Ibu rumah tangga panggilannya Ibu Nur (45) warga Belawan meminta.
"Kami heran, judi ini buka siang malam tapi seperti tidak tersentuh hukum, kami sebagai warga Belawan sudah sangat resah, judi ini jelas merusak dan menyengsarakan masyarakat kecil, mohon lah kepada Bapak Aparat Penegak Hukum (APH) tindak dengan tegas judi - judi itu", pinta seorang Ibu rumah tangga.
Penegakan Hukum Dipertanyakan padahal larangan perjudian di Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat jelas. Dalam KUHP Lama Pasal 303, praktik perjudian tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 25 Juta Rupiah.
Sementara dalam KUHP Baru Pasal 426 dan 427, negara bahkan memperberat sanksi untuk para penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal 2 Miliar Rupiah, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal 50 Juta Rupiah.
Pada penghujung tahun tanggal 30 Desember 2025 Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CHR., CBA. Mengadakan Konfrensi Pers di Aula Mako Polres Pelabuhan Belawan, di penghujung acara menyampaikan siap bersinergi kapada rekan media dan siap menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hukum.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik, hingga kini lokasi - lokasi judi di Belawan yang diduga menjadi sarang perjudian tersebut masih beroperasi tanpa gangguan, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan atau adanya dugaan pembiaran sistematis.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tindak tegas dari Aparat penak hukum.(J/Tim)

COMMENTS