Pandeglang, radaristana.com Pemerintahan Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, menghadapi kekosongan sejuml...
Pandeglang, radaristana.com
Pemerintahan Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, menghadapi kekosongan sejumlah jabatan strategis setelah enam perangkat desa mengundurkan diri karena memilih jalur pekerjaan lain.
Perangkat desa yang mundur berasal dari berbagai posisi penting, mulai dari sekretaris desa (sekdes) berinisial JM, kepala seksi (kasi) berinisial AH, kepala urusan (kaur) berinisial SP , MT dan SR, hingga kepala dusun (kadus) berinisial MM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang memilih mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW), satu orang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, sementara satu kepala dusun dan Kaur perencanaan diketahui telah lama mengundurkan diri.
Kondisi tersebut menyebabkan roda pemerintahan desa berpotensi tidak berjalan optimal. Padahal, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sejumlah warga berharap Kepala Desa Ciseureuheun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan administrasi dan program desa tetap berjalan dengan baik.
“Desa itu pusat pelayanan masyarakat. Jangan sampai kekosongan jabatan ini berlarut-larut karena bisa berdampak pada pelayanan publik,” ujar salah seorang warga Desa Ciseureuheun, sebut saja Samsul (nama disamarkan), pada Kamis (22/1/26).
Samsul juga menekankan pentingnya proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurut dia, keterbukaan dalam proses seleksi akan mencegah munculnya prasangka negatif di tengah masyarakat.
“Jika rekrutmen dilakukan secara transparan oleh kepala desa dan panitia seleksi, maka kepercayaan masyarakat akan terjaga,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait mekanisme dan waktu pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong. Warga berharap proses tersebut segera dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
(wan's/Din )

COMMENTS